LABASNEWS – LAMPUNG BARAT — Polemik pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Lampung Barat kembali memunculkan fakta baru. Setelah sebelumnya mencuat data 96 kepala sekolah tingkat SD yang diduga tidak lolos Uji Kompetensi (UKOM) namun tetap menerima Surat Keputusan (SK), kini ditemukan kejanggalan serupa pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Berdasarkan penelusuran dan data yang diterima LABASNEWS, hampir 40 kepala sekolah tingkat SMP tercatat tidak memenuhi standar kelulusan UKOM KSPS, namun tetap ditetapkan melalui SK pengangkatan.
Temuan ini memperluas dugaan bahwa persoalan tidak berhenti di sekolah dasar, melainkan menjalar hingga jenjang pendidikan menengah pertama.
Data UKOM SMP Ungkap Pola yang Sama
Data yang diperoleh LABASNEWS berasal dari kiriman narasumber internal serta hasil resmi UKOM KSPS yang dilaksanakan di Bandar Lampung. Dalam dokumen tersebut, puluhan peserta dari jenjang SMP dinyatakan tidak lulus uji kompetensi, namun secara administratif tetap lolos dan menerima penugasan sebagai kepala sekolah.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait mekanisme verifikasi dan dasar pertimbangan penerbitan SK, mengingat UKOM sejatinya merupakan instrumen untuk mengukur kompetensi manajerial dan kepemimpinan kepala sekolah.
Regulasi Berubah, Integritas Tetap Dipertanyakan
Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, sertifikat KSPS atau BCKS memang tidak lagi menjadi syarat mutlak untuk penugasan pertama kepala sekolah. Pemerintah daerah diberikan kewenangan lebih luas untuk menugaskan guru sebagai kepala sekolah, dengan kewajiban mengikuti pelatihan lanjutan.
Namun, persoalan di Lampung Barat dinilai bukan semata soal perubahan regulasi, melainkan hasil UKOM yang secara nyata menunjukkan ketidaklulusan, tetapi tetap diabaikan dalam penerbitan SK.
“ Kalau regulasi memberi ruang fleksibilitas, itu bukan berarti menghapus integritas dan hasil penilaian kompetensi, ” ujar seorang sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya.
UKOM Tidak Lolos, Tapi SK Tetap Terbit
UKOM KSPS dirancang sebagai alat ukur kesiapan calon kepala sekolah, baik dari aspek kepemimpinan, manajerial, maupun visi pendidikan. Ketika puluhan peserta SMP dinyatakan tidak lolos UKOM, hasil tersebut semestinya menjadi dasar evaluasi dan penundaan penugasan.
Namun fakta bahwa SK tetap diterbitkan memunculkan pertanyaan serius:
siapa yang meloloskan, dan atas dasar apa keputusan itu diambil?
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa UKOM hanya menjadi formalitas administratif, sementara keputusan akhir diduga ditentukan melalui mekanisme non-prosedural.
Aroma Pungli Kian Menguat, Tak Hanya di SD
Seiring meluasnya data ke jenjang SMP, dugaan praktik pungutan liar (pungli) pun kian menguat. Sejumlah pihak menduga kegagalan UKOM justru dijadikan celah untuk praktik “jalur aman” agar tetap memperoleh SK.
Pola yang berkembang menunjukkan adanya dugaan koordinasi berjenjang hingga tingkat kecamatan, dengan tarif yang disebut mencapai jutaan rupiah per sekolah, dengan dalih “pengamanan SK”.
Jika dugaan ini terbukti, maka UKOM bukan lagi alat seleksi, melainkan alat tekan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus.
Pernyataan Plt Kadis Dinanti, Rolling Jabatan Jadi Ujian Konsistensi
Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Barat belum memberikan klarifikasi khusus terkait temuan kepala sekolah SMP yang tidak lolos UKOM namun tetap mendapat SK.
Dalam pernyataan sebelumnya, Plt Kadis menyatakan komitmen untuk menegakkan aturan, yang secara implikatif membuka kemungkinan adanya rolling jabatan apabila hasil kajian regulasi menyatakan demikian.
Pernyataan tersebut kini menjadi sorotan publik, apakah akan benar-benar diwujudkan atau hanya sebatas retorika.
GN-PK: Tegakkan Aturan, Jangan Sekadar Pernyataan
Ormas Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) menyambut baik pernyataan Plt Kadis Pendidikan, namun menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh berhenti pada ucapan.
“ Kalau memang mau menegakkan aturan, buktikan. Jangan cuma omon-omon ,” tegas Iwan, Humas GN-PK.
GN-PK memastikan akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak:
- Audit menyeluruh proses UKOM KSPS
- Verifikasi ulang penerbitan SK
- Penelusuran dugaan pungli di semua jenjang
Mereka juga meminta aparat penegak hukum turun tangan jika ditemukan indikasi pelanggaran.
“ Pendidikan adalah masa depan daerah. Kalau prosesnya kotor sejak awal, yang rusak bukan hanya sistem, tapi generasi, ” tutup Iwan.
Sumber Rilis: GN-PK




