LABASNEWS – LAMPUNG BARAT — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan dan rolling kepala sekolah di Kabupaten Lampung Barat kian menguat. Berdasarkan penelusuran dan kalkulasi sementara dari berbagai sumber, perputaran uang yang terlibat diduga mencapai miliaran rupiah, mengalir di balik penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala sekolah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Skema pungutan ini disebut-sebut melibatkan ratusan kepala sekolah yang dilantik maupun dipertahankan jabatannya dalam mutasi massal pertengahan tahun 2025 lalu.

Hitung-hitungan Dugaan Perputaran Uang

Jika merujuk pada data pelantikan sekitar 230 kepala sekolah, dengan besaran setoran yang bervariasi antara Rp2,5 juta hingga Rp9 juta per sekolah, maka potensi perputaran uang diduga berada pada kisaran ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Sumber LABASNEWS menyebutkan, nominal setoran ditentukan berdasarkan:

  1. Jumlah murid
  2. Kategori besar atau kecilnya sekolah
  3. Posisi jabatan yang dianggap “aman” atau “rawan rolling”

Semakin besar sekolahnya, semakin mahal tarifnya,” ungkap salah satu sumber yang mengetahui mekanisme tersebut.

BACA JUGA: 96 Kepsek Diduga Tidak Lolos UKOM KSPS, SK Pengangkatan di Lampung Barat Layak Dipertanyakan, Plt Kadis Bungkam

Dugaan Skema Terstruktur Lewat K3S Kecamatan

Pungutan diduga tidak dilakukan secara langsung oleh satu orang, melainkan melalui jalur struktural berjenjang. Organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di tingkat kecamatan disebut berperan sebagai penghubung pengumpulan dana.

Dana yang terkumpul kemudian diklaim disetorkan ke pihak tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat.

Skema ini dinilai membuat praktik pungli sulit terdeteksi karena dibungkus dengan narasi “kepentingan bersama” dan tekanan psikologis terhadap kepala sekolah.

Pengakuan Penyerahan Dana ke Ruang Pejabat

Seorang narasumber internal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkap detail mengejutkan terkait alur penyerahan uang. Ia mengaku mengantar langsung uang setoran ke ibu kota kabupaten, Liwa, tanpa perantara.

Uangnya saya antar langsung ke ruangan beliau,” ujar sumber tersebut.

Lebih jauh, narasumber mengungkap bahwa dalam beberapa kesempatan, pihak penerima dana disebut memberikan uang transportasi sebesar Rp1 juta kepada pengantar uang. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut bukan insidental, melainkan berulang dan terorganisir.

Bantahan Pejabat Dinilai Tak Menjawab Substansi

Sebelumnya, Kepala Bidang Kepegawaian Dinas Pendidikan Lampung Barat, Mashuri, membantah keras seluruh tudingan pungli dan menegaskan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah dilakukan sesuai aturan.

Namun, bantahan tersebut dinilai publik tidak menjawab substansi persoalan, terutama terkait:

  1. Kesaksian para kepala sekolah
  2. Dugaan aliran uang
  3. Mekanisme penarikan melalui K3S

Ketiadaan penjelasan rinci justru memperkuat kecurigaan bahwa ada fakta penting yang belum diungkap ke publik.

BACA JUGA: Awan Gelap Dunia Pendidikan Lampung Barat, Dugaan Pungli Rolling Kepala Sekolah Seret Nama Oknum Kabid

GN-PK: Indikasi Korupsi Sistematis

Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Lampung Barat menyatakan telah mengantongi data, keterangan saksi, dan pola aliran dana yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Sekretaris GN-PK, Iwan, menegaskan bahwa kasus ini tidak lagi bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif semata.

Kalau perputaran uangnya sudah sampai miliaran dan dilakukan secara terstruktur, ini bukan pungli biasa. Ini sudah masuk kategori korupsi,” tegasnya.

GN-PK memastikan laporan resmi akan segera dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Polda Lampung untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Ancaman Pidana Berat Mengintai

Secara hukum, praktik pungli dalam pengangkatan jabatan dapat dijerat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap apakah dugaan perputaran uang miliaran rupiah ini benar terjadi, serta siapa saja aktor yang terlibat di balik penerbitan SK kepala sekolah di Lampung Barat.

Sumber Rilis: GN-PK