Labasnews.com-Empat Lawang – Organisasi Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) kembali menjadi sorotan setelah melakukan pendampingan hukum terhadap seorang pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan profesi jurnalis di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Pendampingan tersebut disampaikan oleh Feri Indra Leki, yang bertindak sebagai Kepala Divisi Humas DPP PHMI. Ia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mendampingi pelapor berinisial (D.A) dalam proses hukum yang berlangsung di Polres Empat Lawang.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/141/IV/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumatera Selatan dan saat ini sedang diproses di ruang pidana umum (Pidum), Selasa (14/04/2026).
PHMI Siap Kawal Proses Hukum
Feri menyampaikan bahwa PHMI bersama gabungan jurnalis dan aktivis akan terus memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh, mulai dari tahap pelaporan hingga proses penyidikan.
“Pendampingan ini meliputi pengumpulan bukti seperti tangkapan layar (screenshot), saksi, hingga pelaporan resmi ke SPKT. Kami juga siap mendampingi selama proses BAP agar hak-hak pelapor tetap terlindungi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik, khususnya melalui media elektronik, memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Ancaman Hukum Pencemaran Nama Baik
Kasus ini merujuk pada sejumlah regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
Pasal 310–320 KUHP terkait pencemaran nama baik
Pasal 27A ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 UU ITE
Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp750 juta.
Selain jalur pidana, korban juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata guna menuntut ganti rugi serta pemulihan nama baik.
Permintaan Maaf Tidak Menghapus Pidana
Feri juga menegaskan bahwa permintaan maaf, termasuk dalam bentuk video, tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana.
“Permintaan maaf hanya merupakan bentuk penyesalan dan tidak otomatis menghentikan proses hukum, kecuali dalam delik aduan jika pelapor mencabut laporan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa permintaan maaf biasanya hanya menjadi bagian dari upaya restorative justice atau pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.
Dorongan Kepada Aparat Penegak Hukum
PHMI bersama pelapor dan sejumlah aktivis meminta agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap laporan ini diproses secara objektif dan hukum dapat ditegakkan sebagaimana mestinya,” tegas Feri.





