LABASNEWS | JAKARTA — Ormas Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) membawa dugaan gratifikasi proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Lampung Barat ke dua lembaga penegak hukum sekaligus. Organisasi antikorupsi tersebut secara resmi menyampaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tudingan proyek fiktif yang menyeret puluhan kepala sekolah serta pejabat daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

GN-PK menyerahkan laporan dengan melampirkan dokumen hasil investigasi lapangan. Melalui laporan itu, GN-PK menilai praktik gratifikasi berjalan secara terstruktur dan melibatkan banyak pihak dalam satu rangkaian peristiwa.

GN-PK Cantumkan Sekda dan Puluhan Kepala Sekolah

Dalam laporan tersebut, GN-PK mencantumkan Sekretaris Daerah Lampung Barat, Nukman, bersama 47 kepala sekolah sebagai pihak yang mereka laporkan ke KPK dan Bareskrim Polri. GN-PK menilai para pihak tersebut berperan dalam rangkaian dugaan gratifikasi dan suap proyek revitalisasi sekolah yang pada akhirnya tidak pernah terwujud.

GN-PK menegaskan, proyek yang dijanjikan tidak pernah tercatat dalam sistem resmi kementerian. Namun demikian, para kepala sekolah tetap menyetorkan dana sebagai syarat mengikuti program yang dijanjikan.

Kronologi Berawal dari Pemanggilan Ketua K3S

GN-PK menguraikan kronologi perkara secara rinci. Awalnya, Sekda Lampung Barat memanggil Ketua K3S, Darlin Arsyad, ke ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, Sekda memperkenalkan Yusuf alias Jack yang mengaku sebagai pihak kementerian pengelola program revitalisasi sekolah.

Setelah pertemuan itu, Ketua K3S menghubungi para kepala sekolah dan menawarkan kesempatan mengikuti program revitalisasi. Dari proses tersebut, sebanyak 46 kepala sekolah menyatakan kesediaan dan menyetorkan fee awal sebesar satu persen dari pagu anggaran yang dijanjikan.

Grup WhatsApp Jadi Sarana Koordinasi

Selanjutnya, para pihak membentuk grup WhatsApp yang beranggotakan Sekda Lampung Barat, 47 kepala sekolah, Yusuf alias Jack, serta seorang perempuan bernama Lasnawati. GN-PK menilai grup tersebut berfungsi sebagai sarana koordinasi proyek yang mereka duga fiktif.

Melalui grup itu, Yusuf alias Jack menyampaikan arahan teknis, meminta kelengkapan dokumen, serta terus meyakinkan para kepala sekolah bahwa proyek akan segera turun.

GN-PK Taksir Nilai Gratifikasi Capai Rp1,4 Miliar

GN-PK menghitung total dugaan gratifikasi mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Organisasi ini juga menyoroti sumber dana setoran yang mereka duga berasal dari Dana BOS. Jika temuan tersebut terbukti, GN-PK menilai pelanggaran tidak hanya menyentuh korupsi, tetapi juga penyalahgunaan anggaran pendidikan.

Menurut GN-PK, pola setoran tersebut mencerminkan praktik suap yang terencana. GN-PK menilai posisi pejabat daerah memegang peran penting dalam meyakinkan para kepala sekolah.

GN-PK Dorong KPK Ambil Langkah Tegas

Atas dasar temuan tersebut, GN-PK mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan dan memanggil seluruh pihak yang mereka sebut.

Bilaperlu pelaku harus diusut hingga ke akar. GN-PK juga mengirimkan tembusan laporan kepada Kapolri dan kementerian terkait sebagai bentuk pengawasan publik.

GN-PK menegaskan, laporan ini bertujuan mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan, khususnya di sektor pendidikan.

Publik Menanti Tindakan Aparat Penegak Hukum

Kasus ini kembali menempatkan dunia pendidikan Lampung Barat dalam sorotan nasional. Publik kini menunggu langkah konkret KPK untuk menguji kebenaran laporan GN-PK dan membuka secara terang dugaan gratifikasi proyek revitalisasi sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, LABASNEWS terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut serta membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam laporan GN-PK.