LABASNEWS – LAMPUNG BARAT — Polemik pelantikan ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) di Lampung Barat kembali mencuat. Fakta terbaru menunjukkan bahwa dari 176 Kepsek yang dilantik, sebanyak 96 orang diduga tidak lulus Uji Kompetensi (UKOM) KSPS, namun tetap menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Data yang diperoleh LABASNEWS merupakan hasil resmi UKOM KSPS yang dilaksanakan di Bandar Lampung. Dalam hasil penilaian tersebut, puluhan peserta dinyatakan tidak memenuhi standar kelulusan, namun anehnya tetap lolos dalam proses administrasi penugasan.

Regulasi Berubah, Tapi Integritas Tetap Wajib

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, sertifikat KSPS atau BCKS memang tidak lagi menjadi syarat mutlak untuk penugasan pertama kepala sekolah. Pemerintah daerah diberikan kewenangan lebih luas untuk menugaskan guru sebagai kepala sekolah, dengan catatan memenuhi syarat umum dan wajib mengikuti pelatihan lanjutan.

Namun, persoalan yang mencuat di Lampung Barat bukan semata soal sertifikat, melainkan hasil UKOM yang menunjukkan ketidaklulusan kompetensi, tetapi tetap berujung pada penerbitan SK.

Kalau regulasi memberi ruang fleksibilitas, itu bukan berarti meniadakan integritas dan hasil penilaian kompetensi, ” ujar sumber internal yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA: Awan Gelap Dunia Pendidikan Lampung Barat, Dugaan Pungli Rolling Kepala Sekolah Seret Nama Oknum Kabid

UKOM Tidak Lolos, Tapi SK Tetap Terbit

UKOM KSPS merupakan instrumen penting untuk mengukur kesiapan manajerial dan kepemimpinan calon kepala sekolah. Ketika 96 orang dinyatakan tidak lolos UKOM, seharusnya hasil tersebut menjadi dasar evaluasi, bukan justru diabaikan.

Fakta bahwa SK tetap diterbitkan memunculkan pertanyaan serius:
bagaimana proses verifikasi dilakukan, dan siapa yang meloloskan mereka?

Lebih jauh, muncul dugaan bahwa hasil UKOM hanya menjadi formalitas, sementara keputusan akhir diduga ditentukan oleh jalur non-prosedural.

Aroma Pungli Menguat, Mekanisme Dipertanyakan

Sejumlah pihak menduga bahwa kegagalan dalam UKOM justru menjadi celah praktik pungutan liar. Pola yang berkembang menunjukkan adanya dugaan “jalur aman” bagi peserta yang tidak lulus kompetensi agar tetap dilantik.

Koordinasi disebut-sebut dilakukan secara berjenjang hingga tingkat kecamatan. Tarif yang beredar diduga mencapai jutaan rupiah per sekolah, dengan dalih “pengamanan SK”.

Jika dugaan ini benar, maka UKOM bukan lagi alat seleksi, melainkan alat tekan bagi mereka yang dinyatakan gagal.

Plt Kadis Pendidikan Bungkam

Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar penerbitan SK terhadap 96 Kepsek yang tidak lolos UKOM KSPS.

Sikap bungkam ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada persoalan serius yang tengah ditutupi.

Kalau prosesnya bersih, seharusnya tidak ada yang perlu disembunyikan ,” tegas Humas GN-PK, Iwan.

BACA JUGA: Gacor Tangkap Koruptor di Pusat, GN-PK: Kapan KPK Main ke Lampung Barat? Tiket Wisata Pungli Sudah Siap!

Desakan Evaluasi dan Audit Menyeluruh

GN-PK dan masyarakat sipil mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses UKOM, verifikasi, dan penerbitan SK. Mereka juga meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk menelusuri dugaan pungli dalam pengangkatan kepala sekolah.

Menurut mereka, dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ladang transaksi jabatan, apalagi dengan mengorbankan kualitas kepemimpinan sekolah.

Pendidikan adalah masa depan daerah. Jika prosesnya kotor sejak awal, maka yang rusak bukan hanya sistem, tapi generasi ,” tutup Iwan.

Sumber Rilis: GN-PK