LABASNEWS | LAMPUNG BARAT — Polemik penugasan Kepala Sekolah di Kabupaten Lampung Barat terus bergulir. Klarifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat justru memunculkan pertanyaan baru terkait ketidaksinkronan data Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKOM) dengan penerbitan Surat Keputusan (SK).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Merespons kondisi tersebut, Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) menilai penjelasan Disdik belum menyentuh substansi persoalan. Organisasi ini menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada regulasi, melainkan pada penerapan kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan data kompetensi.

Disdik Akui UKOM Bukan Penentu Tunggal

Sebelumnya, Kepala Disdikbud Lampung Barat, Tati Sulastri, menyampaikan bahwa penugasan kepala sekolah mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, UKOM tidak lagi menjadi satu-satunya indikator penilaian.

“Penugasan kepala sekolah saat ini mengikuti Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. UKOM bukan satu-satunya penentu. Ada aspek lain yang wajib kami pertimbangkan,” ujar Tati, Jumat (26/12/2025).

Selain UKOM, Disdik mempertimbangkan sejumlah faktor lain, mulai dari kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau D-IV, sertifikat pendidik, kepangkatan minimal III/C, usia maksimal 56 tahun, hingga masa jabatan empat tahun yang dapat diperpanjang dengan evaluasi berkala.

BACA JUGA: Di Balik Dugaan Permainan SK Kepala Sekolah di Lampung Barat, Data UKOM Tak Sinkron dengan Klaim Disdik

UKOM Tetap Diakui, Namun Data Dinilai Tak Sejalan

Namun demikian, GN-PK menegaskan bahwa pernyataan “bukan satu-satunya penentu” berarti UKOM tetap menjadi bagian dari indikator penilaian. Artinya, hasil UKOM tidak dapat diabaikan begitu saja.

Masalah muncul ketika data UKOM yang diterima GN-PK menunjukkan sejumlah kepala sekolah berstatus “tidak sesuai kriteria”, tetapi tetap memperoleh SK penugasan. Kondisi inilah yang dinilai menimbulkan keganjilan serius.

Menurut GN-PK, ketidaksinkronan ini tidak bisa dijelaskan hanya dengan narasi normatif mengenai perubahan aturan.

Fokus GN-PK Bukan Regulasi, Melainkan Dasar Pelolosan

Lebih lanjut, GN-PK menegaskan bahwa mereka tidak mempersoalkan sah atau tidaknya regulasi yang digunakan Disdik. Fakta bahwa SK telah diterbitkan menunjukkan bahwa proses administratif telah berjalan.

Namun, GN-PK mempertanyakan dasar substantif yang digunakan untuk meloloskan kepala sekolah yang dalam data UKOM tercatat tidak memenuhi kriteria.

“Yang kami pertanyakan bukan apakah SK itu sesuai aturan, karena SK sudah terbit. Yang menjadi soal adalah apa dasar meloloskan kepala sekolah yang dalam data UKOM dinyatakan tidak sesuai kriteria,” ujar perwakilan GN-PK.

BACA JUGA: Dugaan Pungli SK Kepala Sekolah Menguat, Oknum Cederai Nama Dinas Pendidikan Lampung Barat

Transparansi Dinilai Jadi Jalan Tengah

Untuk meredam polemik yang terus berkembang, GN-PK mendorong Disdik Lampung Barat membuka data penilaian secara transparan. Langkah ini dinilai sebagai solusi paling rasional dan adil.

Menurut GN-PK, keterbukaan justru akan melindungi Disdik dari berbagai asumsi liar dan kecurigaan publik.

“Keterbukaan data akan membuat publik menilai secara objektif. Kalau datanya jelas, tidak ada ruang untuk spekulasi,” tegas GN-PK.

Implementasi Kebijakan Daerah Dipertanyakan

GN-PK juga menyoroti implementasi kewenangan daerah dalam penugasan kepala sekolah. Meski pemerintah daerah memiliki hak penuh dalam penugasan, GN-PK menilai kewenangan tersebut harus berjalan konsisten dengan indikator kompetensi.

“Kalau UKOM masih diakui sebagai salah satu syarat, publik berhak tahu mengapa kepala sekolah dengan data UKOM tidak sesuai tetap lolos penugasan,” ujar GN-PK.

Tanpa penjelasan berbasis data, kebijakan tersebut berpotensi dinilai inkonsisten dan rawan menimbulkan kecurigaan.

BACA JUGA: Disdik Klaim Patuh Aturan, Isu Pungli Tak Dijawab — SK 96 Kepsek Lampung Barat Haruskah Dibatalkan?

GN-PK Minta Data Dibuka Secara Utuh

Sebagai langkah konkret, GN-PK meminta Disdik Lampung Barat membuka data penilaian secara menyeluruh, meliputi:

  1. Posisi UKOM dalam skema penilaian,
  2. Parameter tambahan yang digunakan,
  3. Alasan administratif dan teknis pelolosan kepala sekolah dengan hasil UKOM tidak sesuai.

Menurut GN-PK, keterbukaan ini penting untuk menjaga akuntabilitas kebijakan publik.

Evaluasi SK Dinilai Lebih Sehat

GN-PK juga menilai bahwa evaluasi terhadap SK yang dipersoalkan lebih sehat dibandingkan membiarkan polemik berlarut-larut. Evaluasi, menurut mereka, tidak serta-merta bermakna kesalahan personal, melainkan bagian dari pembenahan sistem.

Jika data UKOM dan kebijakan benar-benar selaras, maka transparansi justru akan memperkuat posisi Disdik. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, evaluasi menjadi langkah korektif yang wajar dan sah.

BACA JUGA: 96 Kepsek Diduga Tidak Lolos UKOM KSPS, SK Pengangkatan di Lampung Barat Layak Dipertanyakan, Plt Kadis Bungkam

GN-PK: Transparansi Lindungi Dunia Pendidikan

Menutup pernyataannya, GN-PK menegaskan bahwa dorongan transparansi ini bertujuan menjaga marwah dunia pendidikan di Lampung Barat.

“Pendidikan tidak boleh dibangun di atas data yang saling bertentangan. Kejelasan hari ini akan mencegah persoalan yang lebih besar di masa depan,” pungkas GN-PK.