LABASNEWS – LAMPUNG BARAT — Polemik pelantikan ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Lampung Barat terus bergulir. Dari total 176 Kepsek yang dilantik, sebanyak 96 orang diduga tidak lolos Uji Kompetensi (UKOM) KSPS, namun tetap menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Data yang diperoleh LABASNEWS berasal dari hasil resmi UKOM KSPS yang dilaksanakan di Bandar Lampung. Dalam dokumen tersebut, puluhan peserta tercatat tidak memenuhi standar kelulusan kompetensi, namun tetap lolos dalam proses administrasi penugasan sebagai kepala sekolah.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai integritas proses seleksi, verifikasi administrasi, serta dasar hukum penerbitan SK.
Transisi Regulasi Jadi Alasan Dinas Pendidikan
Menanggapi polemik tersebut, pihak Dinas Pendidikan Lampung Barat melalui Tati menyatakan bahwa persoalan ini dipicu oleh peralihan regulasi dari Permendikbud ke Permendikdasmen, yang berdampak pada sistem administrasi KSPS.
“Persoalannya seperti ini, sebelum pelantikan kepsek masih terdata di aturan lama di SIM KSPS. Namun setelah pelantikan selesai, ketika dilakukan penginputan data, sistem sudah tidak bisa menerima lagi,” jelas Tati.
Ia menambahkan, kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Lampung Barat.
“Bukan hanya di Lampung Barat, kabupaten lain juga mengalami hal yang sama. Saat ini kami masih mempelajari regulasi terbarunya, dan nanti malam akan dibahas bersama BGTK di Bandar Lampung,” katanya.
Klaim Patuh Aturan, Fakta UKOM dan SK Tak Sejalan
Tati menegaskan bahwa Dinas Pendidikan bekerja sesuai regulasi yang berlaku di kementerian.
“Kami bekerja sesuai aturan dan selalu mengupayakan kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pro dan kontra di luar kami pahami, namun kembali lagi, aturan harus ditegakkan,” ujarnya.
Namun, di lapangan, hasil UKOM yang menunjukkan ketidaklulusan justru tidak berbanding lurus dengan keputusan penerbitan SK, sehingga menimbulkan kesan bahwa hasil penilaian kompetensi tidak menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan.
Isu Pungli Tidak Dijawab, Publik Pertanyakan Pembatalan SK
Dalam klarifikasi tersebut, isu dugaan pungutan liar (pungli) yang sebelumnya disorot sejumlah pihak tidak dijawab secara spesifik oleh Dinas Pendidikan. Padahal, dugaan pungli disebut-sebut berkaitan erat dengan tetap terbitnya SK bagi peserta yang tidak lolos UKOM.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan:
apakah SK pengangkatan terhadap 96 Kepsek tersebut layak dibatalkan, atau setidaknya dievaluasi ulang secara menyeluruh?
Disdik Buka Opsi Konsekuensi dan Rolling Jabatan
Menutup keterangannya, Tati menyatakan bahwa apabila hasil evaluasi regulasi menyatakan adanya konsekuensi, maka Dinas Pendidikan tidak akan menghindar.
“Kalau memang dari aturan yang kami tegakkan ini harus ada konsekuensi, misalnya kepala sekolah tidak bisa lagi menjabat, ya kami tidak bisa berbuat apa-apa. Kemungkinan akan ada rolling lagi, yang tidak masuk kualifikasi akan digantikan oleh yang memenuhi,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus mengindikasikan bahwa SK 96 Kepsek tersebut masih berpotensi dibatalkan atau direvisi, tergantung hasil kajian regulasi.
GN-PK Desak Audit dan Penegakan Hukum
Humas GN-PK, Iwan, menilai klarifikasi administratif belum cukup menjawab substansi persoalan.
“Kalau prosesnya bersih, seharusnya transparan sejak awal. Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ladang transaksi jabatan,” tegasnya.
GN-PK dan elemen masyarakat sipil mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap:
- Proses UKOM KSPS
- Verifikasi administrasi
- Penerbitan SK pengangkatan Kepsek
Mereka juga meminta aparat penegak hukum turun tangan bila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Pendidikan adalah masa depan daerah. Jika prosesnya bermasalah sejak awal, maka yang rusak bukan hanya sistem, tapi generasi,” tutup Iwan.
Sumber Rilis: GN-PK





