LABASNEWS | LAMPUNG BARAT — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Lampung Barat kian menguat. Berdasarkan penelusuran Tim Investigasi LABASNEWS, pungutan diduga dilakukan secara rutin, sistematis, dan berlangsung bertahun-tahun, dengan dalih administrasi pemberkasan setelah TPG cair.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ironisnya, praktik ini disebut telah menjadi “kebiasaan tak tertulis” yang nyaris selalu terjadi setiap kali TPG dicairkan, yakni empat kali dalam setahun (triwulan).

Pungutan Rutin Setiap TPG Cair

Sejumlah guru ASN bersertifikasi mengungkapkan bahwa setelah TPG masuk ke rekening masing-masing, mereka diminta menyetorkan sejumlah uang dengan nominal bervariasi, berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per orang setiap triwulan.

“Setiap TPG cair, pasti ada permintaan. Alasannya selalu sama: pemberkasan,” ungkap seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Jika praktik ini dilakukan empat kali dalam setahun, maka setiap guru sedikitnya mengeluarkan Rp400 ribu hingga Rp800 ribu per tahun, di luar hak tunjangan yang seharusnya diterima utuh.

Jika Bertahun-tahun, Angkanya Tak Kecil

Dari penelusuran LABASNEWS, dugaan pungutan ini tidak terjadi satu atau dua kali, melainkan berlangsung bertahun-tahun.

Jika dihitung secara kasar:
Misal 1.000 guru terdampak
Rata-rata pungutan Rp150 ribu x 4 kali setahun = Rp600 ribu/guru/tahun

Maka potensi uang yang terkumpul bisa mencapai Rp600 juta per tahun.

Jika berlangsung 3–5 tahun, potensi pungli bisa menembus miliaran rupiah.

Angka ini masih bersifat estimasi konservatif, belum termasuk variasi jumlah guru dan nominal di tiap kecamatan.

Modus Pemberkasan, Jalur Berjenjang

Pungutan tidak dilakukan secara terbuka di kantor dinas. Praktiknya disebut berjalan melalui jalur struktural di lapangan, memanfaatkan peran:
1. K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah)
2. Koordinator Wilayah (Korwil)

Guru diminta menyetor melalui jalur tersebut, tergantung struktur yang aktif di kecamatan masing-masing.

Skema ini dinilai membuat pungutan sulit dilacak karena tidak ada transaksi langsung antara guru dan dinas.

Fakta Integritas di Atas Kertas, Pungutan di Lapangan

Untuk menghindari sorotan, para guru disebut diminta menandatangani fakta integritas yang menyatakan tidak ada pungutan dalam proses pencairan TPG.

Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik.

“Di atas kertas bersih, tapi di bawah tetap diminta setor,” ujar narasumber lainnya.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa fakta integritas hanya dijadikan tameng administratif, sementara praktik pungutan tetap berjalan.

Hak Guru Diduga Dirampas Perlahan

TPG merupakan tunjangan yang bersumber dari APBN dan merupakan hak penuh guru bersertifikasi. Secara aturan, tidak dibenarkan adanya potongan atau pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk dengan alasan administrasi.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi masuk kategori pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.

Guru berada di posisi lemah: menolak berisiko ditekan, mengikuti berarti haknya tergerus setiap tahun.

Dinas Pendidikan Belum Beri Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Lampung Barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan TPG yang berlangsung rutin dan bertahun-tahun tersebut.

Tim Investigasi LABASNEWS masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk dinas pendidikan dan instansi pengawas, guna memastikan:
1. Apakah pungutan ini dibenarkan aturan
2. Siapa pihak yang bertanggung jawab
3. Ke mana aliran dana bermuara

Publik Menunggu Keberanian Membongkar

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pendidikan di Lampung Barat. Jika benar pungutan terjadi rutin dan bertahun-tahun, maka pertanyaannya bukan lagi apakah ada pungli, melainkan: siapa yang menikmati, dan mengapa dibiarkan begitu lama?

LABASNEWS akan terus mengawal kasus ini.