LABASNEWS | LAMPUNG BARAT — Dugaan pungutan liar dalam pencairan sertifikasi guru kembali mencuat di Kabupaten Lampung Barat. Kali ini, sorotan mengarah pada skema setoran dengan nominal yang disebut jelas dan pola alur yang dinilai terstruktur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan informasi yang dihimpun LABASNEWS, setiap guru penerima sertifikasi diduga diminta menyetor uang sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Selanjutnya, dari setoran tersebut, oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Lampung Barat disebut menerima sekitar setengah nominal, yakni Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per guru.

Setoran Muncul Setelah Sertifikasi Cair

Pertama, pungutan disebut muncul setelah dana sertifikasi masuk ke rekening guru. Setelah itu, guru menerima arahan untuk menyetor uang secara kolektif. Arahan tersebut tidak disampaikan secara tertulis, melainkan melalui komunikasi lisan.

Kemudian, guru tidak menyetor langsung ke dinas. Sebaliknya, setoran dikumpulkan melalui jalur perantara. Dalam praktiknya, K3S berperan sebagai pengumpul dana di tingkat sekolah dan kecamatan.

Setelah dana terkumpul, K3S diduga menyetorkan uang tersebut kepada oknum tertentu di dinas. Pola ini disebut berlangsung setiap kali sertifikasi cair.

BACA JUGA: Setoran Wajib Demi Amankan Jabatan Kepsek di Lampung Barat, Sistem Dinas Pendidikan Dipertanyakan

Oknum Dinas Diduga Ambil Setengah Setoran

Lebih lanjut, sumber menyebut oknum dinas tidak menerima seluruh uang yang dikumpulkan. Namun, mereka diduga mengambil sekitar setengah dari total setoran yang berasal dari guru penerima sertifikasi.

Sementara itu, sisa dana disebut berhenti di tingkat pengumpul atau digunakan untuk kepentingan tertentu yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada guru.

Akibatnya, guru hanya mengetahui kewajiban menyetor. Mereka tidak pernah mendapatkan penjelasan soal dasar pungutan, penggunaan dana, maupun legalitas praktik tersebut.

Dalih Administrasi Kembali Digunakan

Dalam praktiknya, pungutan kerap dibungkus dengan alasan administrasi. Guru disebut diminta menyetor untuk keperluan pemberkasan, laporan, atau proses teknis pencairan.

Namun demikian, dalih tersebut dinilai tidak memiliki dasar. Sertifikasi merupakan hak guru yang bersumber dari anggaran negara. Aturan yang berlaku tidak membenarkan pungutan dalam bentuk apa pun.

Lebih ironis lagi, sejumlah guru mengaku tetap diminta menandatangani fakta integritas bebas pungutan. Pada saat yang sama, praktik setoran justru terus berjalan setiap periode pencairan.

Publik Soroti Pembiaran Sistemik

Munculnya pola pungutan yang berulang membuat publik mempertanyakan pengawasan internal di Dinas Pendidikan Lampung Barat. Pasalnya, praktik ini disebut sudah berlangsung lama dan terkesan menjadi kebiasaan tahunan.

Publik menilai, jika benar alur setoran berjalan melalui struktur seperti K3S, maka persoalan ini tidak lagi bersifat individual. Sebaliknya, persoalan ini mengarah pada pembiaran yang bersifat sistemik.

Selain itu, banyak guru memilih diam. Mereka khawatir sikap terbuka justru berdampak pada karier dan penilaian kinerja.

BACA JUGA: Sertifikasi Guru Tiap Triwulan di Lampung Barat Diduga Jadi Mesin Pungli Rutin, Putaran Uang Capai Miliaran!

Potensi Pungli dan Pelanggaran Hukum

Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar. Selain itu, dugaan penerimaan setengah setoran oleh oknum dinas juga berpotensi melanggar hukum dan mencederai integritas birokrasi pendidikan.

Publik mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan tersebut dinilai perlu menyasar seluruh alur, mulai dari guru penerima, peran K3S, hingga pihak yang menerima setoran di tingkat dinas.

Hingga berita ini diterbitkan, LABASNEWS masih berupaya mengonfirmasi Dinas Pendidikan Lampung Barat dan pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan resmi dan berimbang.