LABASNEWS | OPINI – Kasus dugaan penarikan uang dari puluhan kepala sekolah di Lampung Barat bukan lagi sekadar isu hukum biasa. Perkara ini telah menjelma menjadi ujian serius bagi keberanian penegak hukum dalam menentukan posisi negara: berpihak pada kejelasan, atau membiarkan kebingungan publik terus dipelihara.
Sejauh ini, publik hanya disuguhi potongan cerita.
- Ada uang yang berpindah tangan.
- Ada nama pejabat yang disebut.
- Ada jabatan yang digunakan untuk meyakinkan.
Namun satu hal belum diputuskan secara tegas: apa sesungguhnya wajah hukum perkara ini?
Kabut Hukum yang Membahayakan Semua Pihak
Dalam setiap kasus besar, ketidakjelasan arah hukum selalu menjadi musuh utama keadilan. Ketika aparat penegak hukum ragu menentukan pijakan, maka yang lahir bukan kehati-hatian, melainkan kekacauan tafsir.
Kasus revitalisasi sekolah di Lampung Barat berada tepat di titik rawan itu. Tanpa kejelasan, para kepala sekolah berada dalam posisi ambigu. Mereka disebut korban, tetapi juga berpotensi berubah status menjadi pelaku. Inilah risiko hukum yang tidak boleh dianggap sepele.
Negara Harus Menentukan: Uang Itu Disetor atau Ditipu?
Dalam hukum pidana, niat dan pemahaman menjadi kunci.
- Apakah uang diserahkan sebagai bagian dari kesepakatan yang dipahami bersama?
- Ataukah uang disetor karena adanya keyakinan bahwa itu prosedur resmi?
Jika penyidik meyakini bahwa para kepala sekolah memahami uang tersebut sebagai “pelicin proyek”, maka konsekuensi hukumnya jelas. Tidak ada istilah korban dalam transaksi suap.
Namun jika uang diserahkan karena adanya kepercayaan terhadap struktur kekuasaan, jabatan, dan nama besar pejabat daerah, maka logika hukumnya berbeda. Di situ muncul dugaan penipuan, bahkan penyalahgunaan kewenangan.
Negara tidak boleh mencampuradukkan dua hal ini. Kesalahan menentukan arah berarti kesalahan menetapkan tanggung jawab.
Ketika Nama Jabatan Menjadi Alat Legitimasi
Yang membuat perkara ini semakin sensitif adalah munculnya nama pejabat strategis daerah. Dalam birokrasi, jabatan bukan sekadar simbol. Ia adalah sumber legitimasi.
Ketika sebuah nama pejabat digunakan untuk meyakinkan bahwa suatu program aman dan resmi, maka dampaknya sangat besar. Kepercayaan bawahannya otomatis terbangun.
Di titik ini, penyelidikan tidak cukup berhenti pada siapa yang menerima uang. Yang harus diuji adalah siapa yang memberi rasa aman palsu.
- Apakah penggunaan nama pejabat itu tanpa izin?
- Atau ada pembiaran yang sengaja dibiarkan?
Pertanyaan ini bukan untuk membangun opini, tetapi untuk diuji melalui alat bukti.
Ketua K3S dan Rantai Perantara
Dalam perkara ini, posisi perantara menjadi sama pentingnya dengan aktor utama. Perantara bukan sekadar penyampai pesan jika terbukti aktif mengatur alur, membentuk grup komunikasi, atau mengarahkan setoran.
Jika benar ada struktur informal yang mengatur komunikasi dan aliran uang, maka penyidikan tidak boleh berhenti pada satu nama saja. Rantai pidana harus diurai sampai ke ujung. Hukum tidak mengenal istilah “hanya menjalankan perintah” jika perintah itu melanggar aturan.
Keberanian Penegak Hukum Sedang Diuji
Kasus ini tidak membutuhkan pernyataan normatif atau konferensi pers berulang. Yang dibutuhkan publik adalah satu keputusan penting: arah hukum yang jelas.
- Apakah ini korupsi berjamaah?
- Ataukah penipuan yang memanfaatkan struktur kekuasaan?
Menunda jawaban hanya akan memperlebar luka kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Lampung Barat tidak boleh menjadi contoh buruk tentang bagaimana kasus besar dibiarkan menguap. Pada akhirnya, sejarah akan mencatat bukan siapa yang paling keras berbicara, tetapi siapa yang berani mengambil keputusan.
LABASNEWS akan terus berdiri di jalur pengawasan. Karena ketika hukum ragu, publik berhak bertanya lebih keras.





