LABASNEWS – LAMPUNG — Wacana perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali mengundang polemik. Kali ini, rencana mengalihkan Pilkada dari sistem langsung ke pemilihan melalui DPRD memicu kekhawatiran serius di kalangan masyarakat sipil. Oleh karena itu, kritik tajam pun mengemuka karena wacana tersebut dinilai menggerus hak dasar rakyat dalam demokrasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aktivis Muda Lampung Angkat Suara

Pertama, Aktivis Muda Lampung, Refky Rinaldy, menilai wacana ini lahir secara tergesa-gesa. Selanjutnya, ia menyebut perubahan mekanisme Pilkada tidak hanya rancu, tetapi juga abai terhadap hak fundamental warga negara. Dengan demikian, ia mempertanyakan motif para elit politik yang terkesan terburu-buru mendorong perubahan tersebut.

Konstitusional Bukan Berarti Ideal

Memang, Refky mengakui bahwa Pilkada melalui DPRD tidak melanggar konstitusi. Namun, ia menegaskan bahwa konstitusionalitas tidak otomatis menjadikan kebijakan tersebut sebagai pilihan terbaik. Justru, ia mengingatkan publik agar tidak terjebak pada dalih hukum semata tanpa melihat dampak sosial dan politik yang lebih luas.

Hak Rakyat Terancam Hilang

Jika wacana ini berjalan, Refky menilai rakyat akan kehilangan hak langsung untuk menentukan pemimpinnya. Akibatnya, seluruh keputusan politik akan terkonsentrasi di tangan segelintir elit. Alih-alih menciptakan stabilitas, kondisi tersebut berpotensi memicu instabilitas politik dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Pilar Demokrasi Mulai Goyah

Lebih jauh, Refky menilai perubahan ini sebagai kemunduran demokrasi yang serius. Sebab, Pemilu dan Pilkada selama ini menjadi pilar utama kedaulatan rakyat. Ketika pilar tersebut dipangkas, ia khawatir praktik demokrasi lain ikut melemah di masa depan.

Konflik Kepentingan Mengintai

Selain itu, Refky menyoroti peran DPRD yang secara fungsi bertugas mengawasi eksekutif. Menurutnya, pemberian kewenangan memilih kepala daerah kepada DPRD justru membuka ruang konflik kepentingan. Bagaimana mungkin, lembaga pengawas sekaligus menentukan pihak yang akan diawasi?

“Rakyat tidak pernah memberikan mandat kepada DPRD untuk memilih eksekutif. Titik,” tegas Refky.

Kepercayaan Publik Dinilai Sangat Rendah

Lebih lanjut, Refky menyampaikan pandangannya soal kepercayaan publik. Bahkan, ia memperkirakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pilkada melalui DPRD tidak lebih dari 10 persen, khususnya di Lampung. Angka ini, menurutnya, mencerminkan kejenuhan publik terhadap politik elitis yang jauh dari kepentingan rakyat.

Partai Politik Diminta Berbenah

Di sisi lain, Refky mendorong partai politik untuk melakukan evaluasi internal. Daripada mencari jalan pintas, ia meminta partai fokus memperbaiki kualitas kader, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan cara itu, kepercayaan publik dapat pulih tanpa harus mengorbankan hak rakyat.

Demokrasi Harus Dijaga

Pada akhirnya, Refky menegaskan bahwa demokrasi tidak berhenti pada prosedur. Sebaliknya, demokrasi harus menjaga substansi partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk memastikan demokrasi Indonesia terus bergerak maju dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.