LABASNEWS | LAMPUNG BARAT — Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Barat kembali menjadi sorotan publik. Belum tuntas dugaan pungutan liar (pungli) dalam penugasan kepala sekolah, kini muncul dugaan pemungutan terhadap guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sertifikasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Informasi ini diperoleh dari penelusuran tim investigasi LABASNEWS berdasarkan keterangan sejumlah sumber dan dokumen yang beredar di kalangan guru. Dugaan pemungutan disebut terjadi setelah dana TPG cair, dengan alasan pemberkasan administrasi.

Dugaan Pemungutan Usai TPG Cair

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, guru ASN penerima sertifikasi diminta menyetor sejumlah uang berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Pemungutan dilakukan setiap periode pencairan TPG yang berlangsung tiga bulan sekali.

Alasan yang disampaikan kepada guru beragam, namun umumnya disebut untuk keperluan administrasi dan kelengkapan berkas sertifikasi.

Setelah TPG masuk, selalu ada permintaan uang untuk pemberkasan,” ungkap salah satu guru yang meminta identitasnya dirahasiakan.

BACA JUGA: K3S Diduga Jadi “Mesin Penarik Setoran” di Balik SK Kepsek Lampung Barat, Pungli Terstruktur Mengalir hingga Miliaran Rupiah

Pola Berulang dan Berlangsung Bertahun-tahun

Dugaan pemungutan ini disebut bukan terjadi sekali, melainkan berlangsung bertahun-tahun. Praktik tersebut menyasar guru bersertifikasi di berbagai jenjang, mulai dari TK, SD, hingga SMP.

Agar terlihat seolah tidak ada pungutan, para guru disebut diminta menandatangani fakta integritas yang menyatakan tidak terjadi pemotongan atau pungutan dalam proses pencairan TPG.

Kondisi ini membuat guru berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka membutuhkan tunjangan tersebut. Di sisi lain, mereka merasa tertekan oleh sistem yang berjalan secara berulang.

K3S dan Korwil Diduga Jadi Perantara

Dalam praktiknya, pemungutan tidak disebut dilakukan secara langsung oleh dinas. Dugaan mengarah pada pemanfaatan struktur di lapangan, seperti Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan koordinator wilayah (Korwil), sebagai perantara penyampaian instruksi.

Melalui jalur ini, permintaan disampaikan secara kolektif dan informal, sehingga sulit ditolak oleh guru secara individu.

Kalau tidak ikut, khawatir urusan administrasi ke depan jadi dipersulit,” kata sumber lain.

BACA JUGA: Disdik Klaim Patuh Aturan, Isu Pungli Tak Dijawab — SK 96 Kepsek Lampung Barat Haruskah Dibatalkan?

Publik Pertanyakan Pengawasan Dinas Pendidikan

Munculnya dugaan ini memicu pertanyaan serius dari publik. Terlebih, isu pungli sebelumnya di lingkungan pendidikan Lampung Barat belum mencapai titik terang.

Jika dugaan pemungutan TPG benar terjadi, publik menilai pengawasan internal Dinas Pendidikan patut dievaluasi. Tunjangan sertifikasi merupakan hak guru yang dilindungi regulasi, bukan ruang untuk pembebanan biaya tambahan.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Lampung Barat terkait dugaan pemungutan terhadap guru penerima TPG sertifikasi.

Tim investigasi LABASNEWS akan terus menelusuri kronologi, pola, serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan ini. Klarifikasi terbuka dinilai penting agar polemik tidak terus berkembang dan merugikan dunia pendidikan.