LABASNEWS – LAMPUNG BARAT — Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelantikan dan rolling kepala sekolah di Lampung Barat tidak lagi mengarah pada praktik individual, melainkan disinyalir berjalan melalui mata rantai terstruktur. Organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di tingkat kecamatan kini menjadi sorotan, setelah disebut berperan sebagai simpul pengumpulan setoran yang mengalir di balik penerbitan Surat Keputusan (SK) kepala sekolah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

K3S Disinyalir Jadi Penghubung Setoran

Berdasarkan penelusuran LABASNEWS dari sejumlah sumber internal, pungutan tidak dilakukan secara langsung oleh pejabat dinas kepada kepala sekolah. Skema yang berkembang justru memanfaatkan struktur K3S kecamatan sebagai penghubung.

Melalui forum dan koordinasi internal, kepala sekolah diduga diarahkan untuk menyetor sejumlah uang dengan dalih “kepentingan bersama”, “pengamanan jabatan”, atau “antisipasi rolling”.

Skema ini membuat tekanan bersifat kolektif dan psikologis, sehingga kepala sekolah sulit menolak tanpa khawatir posisinya terancam.

BACA JUGA: Disdik Klaim Patuh Aturan, Isu Pungli Tak Dijawab — SK 96 Kepsek Lampung Barat Haruskah Dibatalkan?

Tarif Diduga Ditentukan Lewat Forum Tidak Resmi

Sumber LABASNEWS menyebutkan, besaran setoran bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp9 juta per sekolah. Penentuan tarif diduga mempertimbangkan:

  1. Jumlah peserta didik
  2. Besar-kecilnya sekolah
  3. Posisi kepala sekolah (rawan rolling atau relatif aman)

Biasanya disampaikan lewat jalur koordinasi, bukan perintah tertulis,” ungkap sumber tersebut.

Jika dikalkulasikan dari sekitar 230 kepala sekolah yang terlibat dalam mutasi dan pelantikan, potensi perputaran uang diduga mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Dana Disebut Mengalir ke Atas

Setelah dikumpulkan di tingkat kecamatan, dana tersebut diduga disalurkan ke pihak tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan Lampung Barat. Seorang narasumber bahkan mengaku pernah mengantar langsung uang setoran ke Liwa.

Uangnya saya antar langsung ke ruangan pejabat,” ujarnya singkat.

Dalam beberapa kesempatan, pengantar uang disebut menerima uang transportasi, memperkuat dugaan bahwa praktik ini dilakukan berulang, bukan insidental.

BACA JUGA: Diduga Jumlah Perputaran Uang Pungli Capai Miliaran Rupiah di Balik SK Pelantikan Kepsek di Lampung Barat, GNPK: Polda Harus Turun Tangan!

Bantahan Dinas Dinilai Tak Sentuh Peran K3S

Sebelumnya, pihak Dinas Pendidikan Lampung Barat membantah adanya pungli dan menegaskan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Namun bantahan tersebut dinilai publik belum menyentuh substansi utama, khususnya terkait:

  1. Peran K3S dalam pengumpulan dana
  2. Kesaksian para kepala sekolah
  3. Dugaan aliran uang berjenjang

Hingga kini, belum ada klarifikasi terbuka dari pengurus K3S kecamatan terkait dugaan tersebut.

GN-PK: Ini Bukan Administrasi, Tapi Sistem

Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Lampung Barat menilai keterlibatan struktur organisasi seperti K3S menunjukkan indikasi korupsi yang sistematis.

Kalau pengumpulan dilakukan lewat struktur, ini bukan pungli biasa. Ini sudah sistem,” tegas Iwan, Humas GN-PK.

GN-PK mendesak audit menyeluruh terhadap:

  1. Peran K3S kecamatan
  2. Proses pengumpulan dana
  3. Alur penerbitan SK kepala sekolah

Mereka juga mendorong aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam rantai tersebut.

BACA JUGA: Awan Gelap Dunia Pendidikan Lampung Barat, Dugaan Pungli Rolling Kepala Sekolah Seret Nama Oknum Kabid

Publik Bertanya: Pendidikan untuk Siapa?

Kasus ini memunculkan kekhawatiran serius terhadap masa depan pendidikan di Lampung Barat. Jika jabatan kepala sekolah ditentukan oleh kemampuan menyetor, bukan kompetensi, maka yang menanggung akibatnya adalah siswa.

Jangan biarkan pendidikan jadi ladang bisnis. Yang dikorbankan nanti bukan pejabat, tapi anak-anak,” ujar seorang tokoh pendidikan setempat.

LABASNEWS akan terus menelusuri peran K3S dan pihak terkait dalam dugaan pungli ini.

Sumber Rilis: GN-PK