LABASNEWS – BANDAR LAMPUNG — Aliansi Jurnalis Independen (AJI), organisasi pers yang lahir pada masa Orde Baru, terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kebebasan pers dan perlindungan jurnalis. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui diskusi publik yang digelar AJI Kota Bandar Lampung.
Kegiatan bertajuk “Ironi Kesejahteraan Jurnalis di Tengah Kekerasan dan Kriminalisasi” itu berlangsung pada Selasa malam, 23 Desember 2025, di Jaya House Caffe, Bandar Lampung.
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, salah satunya Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H.
Polri dan Pers Sama-sama Penjaga Kebenaran
Dalam pemaparannya, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa Polri dan insan pers memiliki posisi yang sama sebagai bagian dari masyarakat serta memiliki peran strategis dalam menjaga kebenaran dan keterbukaan informasi.
Ia menekankan pentingnya jurnalis untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan, intimidasi, maupun kriminalisasi yang dialami dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“ Setiap peristiwa harus dilaporkan secara resmi agar dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku ,” ujarnya.
BACA JUGA: Di Persimpangan Hukum Revitalisasi Sekolah Lambar: Ketika Negara Harus Memilih Keberpihakan
Mekanisme Laporan: Dibedakan Produk Pers dan Pidana Umum
Kabid Humas Polda Lampung juga menjelaskan mekanisme penanganan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Menurutnya, setiap laporan akan melalui proses awal berupa gelar perkara.
Dari proses tersebut, akan ditentukan apakah kasus yang dilaporkan merupakan produk jurnalistik yang penyelesaiannya melalui Dewan Pers, atau termasuk tindak pidana umum yang menjadi kewenangan kepolisian.
“ Polri tidak serta-merta memproses semua laporan sebagai pidana. Ada mekanisme untuk membedakan mana ranah pers dan mana ranah hukum umum, ” jelasnya.
Jurnalis Diminta Tidak Takut Melapor
Lebih lanjut, Kombes Pol Yuni mengajak insan pers untuk tidak takut melapor jika mengalami kekerasan atau ancaman. Ia menegaskan komitmen Polri dalam menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Polri, kata dia, juga terus menjalin koordinasi dan kerja sama dengan Dewan Pers dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.
“ Polri menghormati kebebasan pers dan terbuka untuk bekerja sama dengan Dewan Pers demi perlindungan jurnalis, ” tegasnya.
Diskusi Jadi Ruang Refleksi Bersama
Diskusi publik ini menjadi ruang refleksi bersama mengenai kondisi jurnalis yang kerap menghadapi risiko kekerasan dan kriminalisasi, di tengah persoalan kesejahteraan yang masih jauh dari ideal.
AJI berharap kegiatan semacam ini dapat memperkuat pemahaman lintas pihak serta mendorong terciptanya ekosistem pers yang aman, independen, dan bermartabat.
Sumber rilis: Divisi Humas Polda Lampung





