LABASNEWS | LAMPUNG BARAT — Sebanyak 45 kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Lampung Barat kini menghadapi situasi genting. Program revitalisasi sekolah yang sebelumnya dijanjikan sebagai solusi peningkatan sarana pendidikan justru berubah menjadi persoalan serius yang berpotensi menyeret mereka ke ranah hukum.
Awalnya, para kepala sekolah berharap program tersebut menghadirkan pembangunan fisik sekolah. Namun kenyataannya, mereka justru harus menghadapi audit dan pemeriksaan. Program yang diklaim memiliki jalur resmi dan mengatasnamakan kebijakan pusat itu tidak pernah terealisasi, sementara dana yang sudah terhimpun justru menimbulkan pertanyaan besar.
Program Diklaim Resmi, Kepsek Ikuti Arahan yang Disampaikan
Sejak awal, pihak tertentu menyampaikan program revitalisasi tersebut kepada para kepala sekolah dengan narasi yang meyakinkan. Mereka mengemas skema itu seolah-olah terhubung langsung dengan kebijakan pusat dan menyampaikannya menggunakan bahasa birokrasi yang tampak formal serta sah.
Dalam tahap berikutnya, pihak pengusul meminta para kepala sekolah mengikuti mekanisme tertentu dengan janji sekolah mereka akan masuk daftar penerima bantuan. Sebagai aparatur sipil negara dan pimpinan satuan pendidikan, para kepsek mengaku mengikuti arahan tersebut demi kepentingan sekolah dan peserta didik.
Namun seiring waktu berjalan, janji itu tidak pernah terwujud. Hingga audit berlangsung pada tahun 2025, tidak satu pun pembangunan signifikan muncul di lapangan.
Audit Mengungkap Fakta: Proyek Mandek, Dana Bermasalah
Ketika audit dilakukan, fakta yang muncul justru berbanding terbalik dengan janji awal. Audit menunjukkan proyek revitalisasi sekolah tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan. Dana yang telah terhimpun dari puluhan sekolah tidak menghasilkan output nyata, bahkan cenderung nihil.
Akibatnya, para kepala sekolah berada pada posisi paling rentan. Di satu sisi, mereka merasa hanya menjalankan arahan yang datang secara berjenjang. Di sisi lain, mereka kini harus mempertanggungjawabkan program yang sejak awal tidak mereka rancang dan tidak mereka pahami secara utuh, baik dari sisi teknis maupun hukum.
Situasi ini tidak hanya menimbulkan tekanan administratif, tetapi juga tekanan psikologis. Para kepala sekolah yang seharusnya fokus meningkatkan mutu pendidikan kini justru dihantui kekhawatiran akan sanksi dan konsekuensi hukum.
GN-PK Tegaskan Kepsek Bukan Aktor Utama
Melihat kondisi tersebut, Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Lampung Barat menyampaikan sikap tegas. Organisasi ini menolak anggapan yang menempatkan kepala sekolah sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
GN-PK menilai para kepsek justru menjadi korban dari skema yang tersusun secara sistematis. Menurut mereka, penyelidikan harus mengarah kepada pihak yang pertama kali menawarkan program, menyusun skema, serta meyakinkan kepala sekolah bahwa program tersebut legal dan aman secara hukum.
“Tidak mungkin puluhan kepala sekolah bergerak sendiri tanpa ada pihak yang mengoordinasikan, mengarahkan, dan menjamin program itu sah,” tegas perwakilan GN-PK.
Lebih lanjut, GN-PK menekankan bahwa keadilan substantif tidak akan tercapai jika penelusuran hanya berhenti pada kepala sekolah. Mereka mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas membuka seluruh rantai kebijakan, termasuk pihak-pihak yang berada di level pengambil keputusan.
Publik Menanti Pengungkapan Aktor di Balik Skema
Seiring mencuatnya kasus ini, perhatian publik pun semakin menguat. Masyarakat menilai pengungkapan perkara revitalisasi sekolah menjadi ujian serius bagi integritas pengawasan dan penegakan hukum di Lampung Barat.
Publik berharap aparat tidak menjadikan kepala sekolah sebagai tumbal untuk menutupi peran aktor intelektual di balik program bermasalah tersebut. Transparansi, keberanian, dan pengusutan menyeluruh dinilai menjadi kunci utama untuk menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan publik.





