LABASNEWS | LAMPUNG BARAT — Dugaan skandal di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat kembali mencuri perhatian publik. Kali ini, perhatian mengarah pada proses pelantikan dan pembagian Surat Keputusan (SK) terhadap 45 kepala sekolah tingkat SD dan SMP pada tahun 2024. Sejumlah informasi mengindikasikan bahwa proses tersebut diduga kuat melibatkan praktik pungutan liar (pungli).
LABASNEWS memperoleh informasi ini dari narasumber yang dinilai kredibel dan memiliki pengetahuan langsung mengenai alur pelantikan, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan kegiatan.
Setoran Rp4 Juta per Kepala Sekolah Mengemuka
Berdasarkan keterangan narasumber, panitia pelantikan meminta setiap kepala sekolah yang akan dilantik menyetor dana sebesar Rp4 juta. Pihak tertentu kemudian mengoordinasikan pengumpulan dana tersebut melalui struktur Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) serta Koordinator Wilayah (Korwil).
Panitia menyampaikan kepada para kepala sekolah bahwa dana tersebut akan digunakan untuk kebutuhan konsumsi acara pelantikan. Agenda tersebut juga disebut bertepatan dengan kegiatan pisah sambut sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Lampung Barat.
Dengan jumlah kepala sekolah yang mencapai sekitar 45 orang, total dana yang terkumpul dari setoran tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp180 juta.
BACA JUGA: Belum Reda Isu Pungli Kepsek, Lampung Barat Kembali Disorot Dugaan Pemungutan TPG Guru
Fakta Lapangan Bertolak Belakang
Seiring berjalannya waktu, keterangan di lapangan justru membuka kejanggalan baru. Narasumber menyebutkan bahwa panitia tidak menyediakan konsumsi sebagaimana alasan yang sebelumnya disampaikan kepada para kepala sekolah.
“Kami menyerahkan uang karena dijelaskan untuk makan dan minum. Tapi saat acara berlangsung, tidak ada konsumsi sama sekali. Ini terlihat seperti akal-akalan oknum,” ungkap narasumber.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa panitia hanya menggunakan alasan konsumsi sebagai dalih untuk menarik setoran dari para kepala sekolah yang berada dalam posisi sulit menolak.
Dugaan Tidak Berdiri Sendiri
Kasus dugaan pungli dalam pelantikan kepala sekolah ini semakin menguat karena muncul di tengah rentetan persoalan lain di sektor pendidikan Lampung Barat. Sebelumnya, publik telah menyoroti sejumlah kasus, antara lain:
- Dugaan penipuan proyek revitalisasi sekolah yang menyeret puluhan kepala sekolah,
- Dugaan pungli dalam proses rolling besar-besaran kepala sekolah pada Juni 2025,
- Dugaan kejanggalan penerbitan SK terhadap 136 kepala sekolah SD dan SMP yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Serangkaian peristiwa tersebut mengindikasikan adanya pola berulang dalam tata kelola pendidikan, bukan sekadar kesalahan individual atau kejadian terpisah.
BACA JUGA: Dugaan Pungli SK Kepala Sekolah Menguat, Oknum Cederai Nama Dinas Pendidikan Lampung Barat
GN-PK Mulai Bergerak ke Ranah Hukum
Menanggapi kondisi tersebut, Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Lampung Barat menyatakan sikap tegas. Kepala Bidang Humas GN-PK Lampung Barat, Iwan, menyebut bahwa dugaan pungli di sektor pendidikan telah lama menjadi sorotan masyarakat.
Ia menilai praktik tersebut terus berulang karena oknum tertentu memanfaatkan jabatan dan celah sistem pengawasan.
“Saat ini kami sedang menyusun laporan lengkap beserta bukti pendukung untuk kami serahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung,” tegas Iwan.
Desakan Penindakan Tegas
Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa dugaan praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan terus berlangsung. Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan guna memulihkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
“Kami berharap Kapolda Lampung benar-benar serius menangani dugaan skandal besar ini. Masyarakat sudah jenuh melihat dugaan korupsi yang terus berulang tanpa penyelesaian,” pungkasnya.
Klarifikasi Resmi Masih Ditunggu
Hingga berita ini dipublikasikan, LABASNEWS belum menerima klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat maupun pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berlaku.





