LABASNEWS | LAMPUNG BARAT — Polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Sekolah di Kabupaten Lampung Barat kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, sorotan mengarah pada ketidaksinkronan antara klaim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dengan data Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKOM) yang beredar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di satu sisi, Disdikbud Lampung Barat menegaskan seluruh proses penugasan kepala sekolah telah sesuai aturan. Namun di sisi lain, data UKOM menunjukkan fakta yang bertolak belakang dan memicu pertanyaan serius soal transparansi serta integritas kebijakan pendidikan daerah.

Disdik Tegaskan SK Kepala Sekolah Sudah Sesuai Regulasi

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat, Tati Sulastri, menyampaikan klarifikasi resmi. Ia menyatakan bahwa penerbitan SK Kepala Sekolah mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Menurut Tati, regulasi terbaru tidak lagi menjadikan UKOM sebagai syarat mutlak. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah mempertimbangkan berbagai aspek lain, seperti kebutuhan satuan pendidikan, kelengkapan administrasi, pengalaman, serta rekam jejak kinerja.

“UKOM bukan satu-satunya penentu. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menilai secara menyeluruh,” tegasnya.

BACA JUGA: Dugaan Pungli SK Kepala Sekolah Menguat, Oknum Cederai Nama Dinas Pendidikan Lampung Barat

Data UKOM Ungkap Fakta Berbeda

Namun demikian, data UKOM yang diperoleh LABASNEWS dari sumber internal justru memunculkan fakta berbeda. Dari total 176 Kepala Sekolah yang menerima SK penugasan, sebanyak 96 orang tercatat tidak memenuhi standar kelulusan UKOM.

Fakta ini langsung memunculkan tanda tanya besar. Jika UKOM masih digunakan sebagai alat ukur kompetensi, publik mempertanyakan alasan Disdik tetap meloloskan puluhan kepala sekolah dengan nilai di bawah standar.

Ketidaksinkronan antara data kompetensi dan keputusan administrasi ini memperlebar jurang kepercayaan publik terhadap kebijakan pendidikan daerah.

Alasan Transisi Aturan Dinilai Tak Menjawab Substansi

Sebelumnya, Disdik juga menyebut adanya masa transisi dari regulasi lama ke Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Namun, alasan tersebut dinilai belum menjawab inti persoalan.

Masalah utama bukan sekadar perubahan aturan, melainkan absennya penjelasan terbuka terkait mekanisme seleksi bagi kepala sekolah yang tidak lulus UKOM. Transisi regulasi seharusnya disertai standar penyesuaian yang jelas dan transparan, bukan justru menimbulkan kebingungan data.

BACA JUGA: Polemik SK Kepala Sekolah Lampung Barat Berlanjut, Tanpa Transparansi Haruskah Dievaluasi atau Dibatalkan?

Isu Pungli dan Dugaan Oknum Belum Dijelaskan

Lebih jauh, publik juga menyoroti isu dugaan pungutan liar yang disebut-sebut berkaitan dengan penerbitan SK Kepala Sekolah. Hingga kini, Disdik belum memberikan penjelasan tegas terkait isu tersebut.

Dalam sejumlah kasus nasional, praktik jual beli jabatan kerap bersembunyi di balik celah administrasi dan dalih kewenangan daerah. Oleh karena itu, publik mempertanyakan apakah Disdik benar-benar tidak mengetahui adanya praktik menyimpang, atau justru ada oknum yang luput dari pengawasan.

GN-PK: Jika Bersih, Data Harus Dibuka

Menanggapi kondisi ini, Humas Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK), Iwan, menilai klarifikasi normatif belum cukup menjawab kegelisahan publik.

“Kalau prosesnya benar dan bersih, Disdik seharusnya membuka data UKOM, administrasi, dan dasar penerbitan SK sejak awal. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

GN-PK mendorong audit menyeluruh terhadap data UKOM, proses verifikasi administrasi, serta mekanisme penerbitan SK. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum turun tangan jika menemukan indikasi pelanggaran.

BACA LAGI: K3S Diduga Jadi “Mesin Penarik Setoran” di Balik SK Kepsek Lampung Barat, Pungli Terstruktur Mengalir hingga Miliaran Rupiah

Evaluasi SK Masih Terbuka, Publik Tunggu Ketegasan

Di sisi lain, Disdik mengakui bahwa evaluasi regulasi masih berjalan. Jika ditemukan konsekuensi hukum atau administratif, pemerintah daerah membuka kemungkinan melakukan rolling jabatan.

Pernyataan tersebut menandakan bahwa SK yang telah terbit belum sepenuhnya final. Kini, sorotan publik tidak lagi berhenti pada soal aturan semata, tetapi mengarah pada transparansi, akuntabilitas, dan dugaan permainan oknum dalam kebijakan strategis pendidikan Lampung Barat.

Sumber: Tim Investigasi LABASNEWS & GN-PK