LABASNEWS – LAMPUNG BARAT — Polemik penugasan kepala sekolah di Kabupaten Lampung Barat kini bergeser ke satu pertanyaan mendasar: bagaimana posisi kepala sekolah yang menerima Surat Keputusan (SK) penugasan, sementara data Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKOM) menunjukkan ketidaksesuaian kriteria?
Isu ini tidak lagi berhenti pada regulasi, tetapi menyentuh aspek kepastian, legitimasi, dan keadilan bagi dunia pendidikan.
Kepala Sekolah di Tengah Ketidakjelasan Data
Di satu sisi, SK penugasan telah diterbitkan dan berlaku secara administratif. Namun di sisi lain, data UKOM yang diterima GN-PK mencatat sejumlah kepala sekolah dengan status “tidak sesuai kriteria”.
Kondisi tersebut menempatkan para kepala sekolah dalam situasi abu-abu. Mereka menjalankan tugas, tetapi bayang-bayang evaluasi dan polemik publik terus mengikuti.
UKOM Bukan Satu-satunya Penentu, Tapi Tetap Digunakan
Dinas Pendidikan Lampung Barat sebelumnya menyampaikan bahwa penugasan kepala sekolah mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Dalam aturan itu, UKOM memang bukan satu-satunya penentu.
Namun, pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa UKOM masih menjadi salah satu aspek penilaian, berdampingan dengan syarat administratif dan kebutuhan satuan pendidikan.
Di titik inilah kejanggalan muncul. Jika UKOM masih dipertimbangkan, maka publik mempertanyakan dasar apa yang digunakan untuk meloloskan kepala sekolah yang dalam data UKOM dinyatakan tidak sesuai kriteria.
Tanpa Penjelasan Terbuka, Beban Moral Ada pada Kepsek
Ketika data tidak dibuka secara transparan, dampaknya justru kembali ke kepala sekolah itu sendiri. Mereka berpotensi dianggap tidak kompeten, meskipun keputusan berada di tangan pemerintah daerah.
Situasi ini memunculkan pertanyaan etis: apakah adil membiarkan kepala sekolah menjalankan tugas di tengah keraguan publik, tanpa kejelasan dasar penilaiannya?
Evaluasi SK Dinilai Sebagai Opsi Rasional
GN-PK menilai bahwa jika ketidaksinkronan data terus dibiarkan tanpa penjelasan terbuka, maka evaluasi terhadap SK menjadi langkah logis, bukan bentuk hukuman.
“Ini bukan soal menyalahkan kepala sekolah. Justru evaluasi dibutuhkan agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik kepsek, dinas, maupun dunia pendidikan,” ujar perwakilan GN-PK.
Menurut mereka, evaluasi bisa dilakukan melalui verifikasi ulang data, klarifikasi indikator penilaian, atau peninjauan kembali SK yang terbukti tidak sejalan dengan hasil UKOM.
Transparansi Jadi Kunci Kepastian Hukum dan Etika
Di sisi lain, pembukaan data secara terbatas kepada publik juga dipandang sebagai jalan keluar. Dengan transparansi, alasan pelolosan bisa dipahami dan polemik dapat dihentikan.
Tanpa langkah tersebut, polemik berpotensi berlarut dan berdampak pada stabilitas kepemimpinan sekolah.
Pendidikan Butuh Kepastian, Bukan Spekulasi
Dunia pendidikan menuntut kepastian dan keteladanan. Kepala sekolah bukan hanya administrator, tetapi simbol integritas sistem pendidikan di daerah.
Jika data dan kebijakan tidak berjalan seiring, maka evaluasi bukanlah ancaman, melainkan upaya menjaga marwah pendidikan itu sendiri.





