LABASNEWS | LAMPUNG BARAT – Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantik pertanyaan besar di daerah. Publik Lampung Barat kini menyoroti nasib dugaan pungutan liar di sektor pendidikan yang terus muncul, namun tak kunjung mendapat penanganan tegas.
Langkah cepat penegak hukum di tingkat pusat menunjukkan bahwa jabatan tinggi bukan penghalang proses hukum. Karena itu, masyarakat mulai membandingkan ketegasan tersebut dengan situasi di Lampung Barat yang terkesan stagnan.
Kontras Pusat dan Daerah
Jika penegak hukum pusat mampu menetapkan seorang eks menteri sebagai tersangka dengan potensi kerugian negara triliunan rupiah, publik mempertanyakan mengapa kasus-kasus yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari justru berjalan lambat.
Di Lampung Barat, dugaan pungutan liar menyentuh langsung guru, kepala sekolah, dan orang tua siswa. Dampaknya pun nyata, mulai dari beban finansial hingga rusaknya kepercayaan terhadap lembaga pendidikan.
BACA JUGA: Eks Menteri Agama Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Kasus Haji
Pola Lama yang Tak Pernah Tuntas
Sejak bertahun-tahun, isu pungutan jabatan kepala sekolah, pemberkasan yang diduga berbayar, potongan sertifikasi dan TPG guru, hingga pungli administratif terus berulang. Setiap kasus muncul, klarifikasi datang. Namun, penyelesaian substantif tidak pernah benar-benar terlihat.
Akibatnya, publik menilai persoalan ini bukan lagi insiden terpisah, melainkan pola sistemik yang dibiarkan berjalan.
Penegakan Hukum Dipertanyakan
Situasi tersebut mendorong warga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di tingkat daerah. Ketika pusat menunjukkan ketegasan, daerah justru terkesan ragu mengambil langkah.
Publik menilai aparat penegak hukum dan pemerintah daerah seharusnya menjadikan kasus di pusat sebagai cermin, bukan sekadar tontonan.
Pesan Keras dari Masyarakat
Kini, masyarakat Lampung Barat menyampaikan pesan tegas. Jika negara berani menyentuh pejabat tinggi, maka dugaan pungli yang merugikan rakyat kecil juga harus ditangani dengan keberanian yang sama.
Bagi publik, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti di pusat. Daerah pun harus bergerak, sebelum kepercayaan masyarakat benar-benar runtuh.





