Lampung Barat – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh skandal yang menghebohkan. Dugaan penipuan dan praktik suap terkait proyek revitalisasi sekolah yang menimpa 46 kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Lampung Barat kini menjadi sorotan publik. Kasus ini tidak hanya mengguncang masyarakat lokal, tetapi juga menarik perhatian secara nasional karena diduga melibatkan pejabat penting daerah.
Dalam berbagai pemberitaan media, muncul nama Nukman, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat, yang diduga memiliki peran dalam skema penipuan tersebut. Skandal ini bermula dari sosok Yusuf alias Jack, seseorang yang mengaku berasal dari Kementerian Pendidikan dan menawarkan bantuan pengurusan proyek revitalisasi sekolah. Syaratnya: penyetoran dana sebesar 1% dari pagu proyek, yang disebut-sebut akan diberikan kepada Sekda lalu diteruskan kepada Ketua K3S Lampung Barat, Darlin Arsyad.
GNPK: Ada Dua Sosok Sentral
Menurut keterangan Ormas Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Lampung Barat melalui Bidang Humas, Iwan, terdapat dua tokoh yang diduga berperan sentral dalam dugaan penipuan tersebut: Sekda Nukman dan Ketua K3S Darlin Arsyad.
“Dari temuan kami, terdapat indikasi keterlibatan Sekda Lambar dalam menjembatani komunikasi antara Yusuf alias Jack dengan Darlin. Selanjutnya, Darlin menyampaikan program tersebut kepada para kepala sekolah untuk mengumpulkan data guna pengajuan proyek revitalisasi. Dari sini dipilih 48 kepala sekolah,” jelas Iwan.
Kepala sekolah yang terpilih kemudian dimasukkan dalam grup WhatsApp, yang berisi 48 Kepsek, Yusuf alias Jack, Sekda Lampung Barat, dan seorang bernama Lasnawati, yang diduga perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Peran Darlin Arsyad Dinilai Paling Menonjol
Iwan menegaskan bahwa Darlin Arsyad terlihat sangat aktif mengatur komunikasi, mulai dari pembentukan grup hingga penyampaian teknis setoran fee 1% kepada para kepala sekolah. Ia disebut melakukan penagihan melalui pesan WhatsApp untuk “memuluskan” proyek revitalisasi tersebut.
Tidak hanya itu, temuan GNPK menyebutkan bahwa Darlin diduga kembali meminta sejumlah uang di luar setoran 1%, dengan nilai bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per kepala sekolah. Permintaan ini diklaim digunakan untuk mempercepat proses proyek revitalisasi.
Berikut rincian yang diduga diminta oleh Darlin Arsyad:
- Rp3.500.000 ke rekening pribadi Darlin Arsyad
- Rp2.000.000 ke rekening atas nama Tambat Nasir
- Rp1.000.000 ke rekening pribadi Darlin Arsyad (alasan: biaya pesawat)
- Rp2.000.000 ke rekening Kinasti Puji Sagita (pendataan dapodik)
- Rp2.500.000 ke rekening Siti Masita (pendataan dapodik)
GNPK Resmi Melapor ke Polda Lampung
Untuk mengurai dugaan aliran dana dan memastikan siapa saja yang terlibat dalam skandal ini, GNPK Lampung Barat telah resmi melaporkan Darlin Arsyad ke Polda Lampung.
“Kami ingin menguak secara terang benderang ke mana aliran dana yang diminta Darlin tersebut mengalir. GNPK akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Iwan.
Kasus ini diprediksi akan terus berkembang dan berpotensi menyeret lebih banyak pihak yang terlibat. Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan dan memulihkan citra dunia pendidikan Lampung Barat.
Sumber rilis: Ormas GNPK Lambar
Bersambung…





