LABASNEWS | LAMPUNG BARAT — Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Barat terus dilanda berbagai persoalan. Namun, hingga kini, publik belum melihat satu pun kasus ditelusuri hingga tuntas atau berujung pada sanksi tegas. Kondisi ini memicu pertanyaan serius mengenai komitmen pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan pendidikan daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sejumlah masalah mencuat secara berulang. Sayangnya, persoalan-persoalan tersebut kerap berhenti pada klarifikasi normatif tanpa tindak lanjut nyata.

Pungutan Jabatan Kepala Sekolah Tak Pernah Tuntas

Pertama, isu pungutan jabatan kepala sekolah terus berulang setiap kali proses rolling dan pelantikan berlangsung. Informasi mengenai setoran demi mengamankan posisi kerap terdengar di lapangan.

Namun demikian, Dinas Pendidikan Lampung Barat belum pernah mengumumkan hasil pemeriksaan terbuka. Tidak ada sanksi yang disampaikan ke publik. Akibatnya, isu pungutan jabatan terus hidup dan dianggap sebagai praktik lama yang dibiarkan.

BACA JUGA: Dari Rolling hingga Pelantikan Kepsek di Lampung Barat, Dinas Pendidikan Dinilai Membiarkan Celah Pungli

Proyek Revitalisasi Berujung Penipuan, Akar Masalah Tak Dibuka

Selanjutnya, dugaan penipuan program revitalisasi sekolah yang menyeret puluhan kepala sekolah juga belum menemukan kejelasan menyeluruh. Meski kasus tersebut mencuat ke publik dan memicu polemik luas, penelusuran akar persoalan belum pernah dipaparkan secara terbuka.

Publik mempertanyakan bagaimana program tersebut bisa masuk ke lingkungan sekolah, siapa yang membuka jalur komunikasi, serta mengapa pengawasan internal tidak berjalan efektif. Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan tersebut belum terjawab.

Setoran Sertifikasi Guru Terungkap, Tindakan Tak Mengikuti

Selain itu, dugaan pungutan dalam pencairan sertifikasi guru juga mencuat. Guru penerima sertifikasi diduga diminta menyetor uang dengan nominal tertentu. Bahkan, alur setoran disebut berjalan rapi melalui struktur perantara.

Meski demikian, hingga kini, tidak ada pemeriksaan terbuka yang diumumkan. Tidak ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara jelas. Guru pun kembali berada dalam posisi tertekan dan memilih diam.

BACA JUGA: Belum Reda Isu Pungli Kepsek, Lampung Barat Kembali Disorot Dugaan Pemungutan TPG Guru

SK Kepala Sekolah Tak Sejalan dengan Hasil UKOM

Persoalan lain muncul dari penerbitan Surat Keputusan (SK) kepala sekolah yang tidak sejalan dengan hasil Uji Kompetensi (UKOM). Data UKOM menunjukkan ketidaksesuaian, namun SK tetap terbit.

Dinas Pendidikan berdalih bahwa UKOM bukan satu-satunya indikator. Akan tetapi, publik mempertanyakan indikator apa yang kemudian digunakan. Ketika penjelasan tidak disertai data terbuka, kecurigaan pun menguat.

Isu Berulang, Sanksi Tak Pernah Terlihat

Pertama, publik mencatat isu pungutan jabatan bukan perkara baru. Sejumlah kepala sekolah dan guru mengaku pernah mendengar atau mengalami tekanan serupa. Namun, hingga kini, tidak ada sanksi terbuka yang benar-benar diumumkan.

Selanjutnya, setiap kali isu mencuat, dinas memilih menyampaikan bantahan normatif. Dinas menyebut seluruh proses berjalan sesuai aturan. Akan tetapi, bantahan tersebut tidak pernah disertai penjelasan rinci atau pembukaan data evaluasi.

Akibatnya, publik menilai klarifikasi dinas hanya bersifat meredam sementara.

Pembiaran Dinilai Memperkuat Dugaan Sistemik

Lebih jauh, ketiadaan sanksi memunculkan dugaan pembiaran. Ketika satu kasus berlalu tanpa tindak lanjut, praktik serupa justru berpotensi terulang. Dalam konteks ini, publik menilai persoalan tidak lagi sebatas ulah oknum.

Sebaliknya, persoalan mengarah pada lemahnya sistem pengawasan jabatan. Tanpa evaluasi terbuka, celah pungutan tetap tersedia. Selain itu, ketakutan akan mutasi membuat kepala sekolah enggan melapor.

BACA JUGA: Disdik Klaim Patuh Aturan, Isu Pungli Tak Dijawab — SK 96 Kepsek Lampung Barat Haruskah Dibatalkan?

Kepala Sekolah Tertekan, Profesionalisme Terganggu

Di sisi lain, isu pungutan jabatan berdampak langsung pada psikologis kepala sekolah. Banyak dari mereka merasa harus menjaga posisi, bukan meningkatkan kinerja.

Akibatnya, fokus terhadap mutu pendidikan tergeser. Inovasi terhambat. Regenerasi kepemimpinan sekolah pun berjalan tidak sehat.

Situasi ini pada akhirnya merugikan peserta didik dan masyarakat luas.

Publik Pertanyakan Ketegasan Dinas Pendidikan

Melihat kondisi tersebut, publik mempertanyakan ketegasan Dinas Pendidikan Lampung Barat. Masyarakat menilai dinas memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan sistem, termasuk memberikan sanksi jika pelanggaran terbukti.

Namun, hingga kini, publik belum melihat langkah konkret.

BACA JUGA: Diduga Jumlah Perputaran Uang Pungli Capai Miliaran Rupiah di Balik SK Pelantikan Kepsek di Lampung Barat, GNPK: Polda Harus Turun Tangan!

Tuntutan Transparansi dan Penegakan Aturan

Oleh karena itu, publik mendesak perubahan pendekatan. Dinas Pendidikan diminta tidak lagi bergantung pada bantahan. Sebaliknya, dinas perlu membuka mekanisme seleksi, memperjelas indikator penilaian jabatan, serta menindak tegas pelanggaran.

Tanpa langkah tersebut, publik menilai kepercayaan akan terus menurun. Jika kondisi ini berlanjut, dunia pendidikan Lampung Barat kembali menanggung dampaknya.