LABASNEWS | LAMPUNG BARAT — Pembongkaran rumah dinas di SD Negeri 1 Giham memunculkan polemik baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Persoalan ini tidak hanya soal bangunan yang dirobohkan, tetapi juga menyangkut koordinasi yang tidak jelas serta perbedaan pernyataan antar dinas terkait.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Saat pembongkaran sudah terjadi di lapangan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) justru mengaku belum mengetahui secara detail proses tersebut. Di sisi lain, Dinas Pendidikan menyebut telah menerima pemberitahuan. Kondisi ini membuat kronologi pembongkaran aset sekolah menjadi tanda tanya publik.

BPKAD Mengaku Belum Tahu Detail Pembongkaran

Kepala BPKAD Lampung Barat, Sumadi, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima informasi lengkap terkait pembongkaran rumah dinas SDN 1 Giham. Ia menegaskan belum ada koordinasi resmi yang masuk ke BPKAD.

“Kalau koordinasi lisan belum ada. Surat juga sepertinya belum ada. Namun saya pastikan dulu apakah sudah ada surat atau belum, karena saya baru selesai koordinasi coffee warning,” ujar Sumadi.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan. Sebab, rumah dinas sekolah tercatat sebagai aset daerah yang seharusnya berada dalam pengelolaan dan pengawasan BPKAD.

BACA JUGA: Dibongkar Sepihak Saat Masih Dipakai, Prayitno Nilai Proyek Dapur MBG Air Hitam Langgar Aturan

Dinas Pendidikan Sebut Sudah Ada Surat Pemberitahuan

Berbeda dengan keterangan BPKAD, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabidikdas) Dinas Pendidikan Lampung Barat, Seno, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait pembongkaran rumah dinas tersebut.

“Pemberitahuan lewat surat memang sudah ada ke kami. Pembongkaran dilakukan karena alasan urgensi keamanan,” kata Seno.

Namun demikian, Seno tidak menjelaskan apakah pemberitahuan tersebut juga disampaikan kepada BPKAD sebagai pengelola aset daerah, atau apakah sudah terbit persetujuan penghapusan aset sebelum pembongkaran dilakukan.

Pihak Sekolah Akui Bangunan Sudah Dibongkar

Sementara itu, Kepala SD Negeri 1 Giham, Farida, membenarkan bahwa rumah dinas tersebut memang telah dibongkar. Ia menyebut pihak sekolah telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan sebelum pembongkaran dilaksanakan.

“Kami sudah koordinasi dengan Dinas Pendidikan, tepatnya dengan Pak Seno. Dasarnya karena bangunan sudah tua dan kami khawatir membahayakan,” ujar Farida.

Alasan keamanan menjadi dasar pembongkaran. Namun, alasan tersebut kembali memunculkan pertanyaan, apakah aspek keselamatan dapat langsung dijadikan dasar tanpa menyelesaikan prosedur administrasi aset.

Prosedur Penghapusan Aset Dinilai Tak Sinkron

Secara aturan, rumah dinas sekolah termasuk Barang Milik Daerah (BMD). Oleh karena itu, pembongkarannya harus melalui mekanisme penghapusan aset yang melibatkan beberapa tahapan dan lintas instansi.

Tahapan tersebut meliputi pengajuan usulan penghapusan, penelitian administratif dan fisik oleh tim terkait, persetujuan pejabat berwenang, hingga penerbitan Surat Keputusan penghapusan sebagai dasar hukum pembongkaran.

Ketika pembongkaran sudah dilakukan sementara koordinasi antar dinas masih berbeda versi, publik mempertanyakan apakah seluruh tahapan tersebut telah dijalankan secara utuh.

BACA JUGA: Proyek PUPR di Belalau Diduga Kamuflase Pasangan Lama, GNPK Temukan Retakan di Lokasi

Koordinasi Antar Dinas Jadi Sorotan Publik

Perbedaan pernyataan antara BPKAD dan Dinas Pendidikan membuat koordinasi antar dinas menjadi sorotan utama. Pembongkaran aset daerah seharusnya berjalan dengan satu alur informasi yang jelas dan terdokumentasi.

Selain itu, pengelolaan material hasil bongkaran juga menjadi perhatian. Aturan mewajibkan sisa bongkaran dicatat dan dikelola sesuai ketentuan, baik melalui pemusnahan maupun mekanisme lelang jika memiliki nilai ekonomis.

Publik Minta Klarifikasi Menyeluruh

Melihat kondisi tersebut, publik meminta pemerintah daerah memberikan klarifikasi menyeluruh dan transparan. Masyarakat menilai alasan urgensi keamanan tidak boleh menyingkirkan prosedur pengelolaan aset daerah.

Evaluasi lintas instansi dinilai perlu dilakukan agar persoalan serupa tidak terulang, khususnya dalam pengelolaan aset pendidikan yang bernilai strategis.

Hingga berita ini diterbitkan, LABASNEWS masih berupaya mengonfirmasi Dinas Pendidikan dan BPKAD Lampung Barat terkait kelengkapan dokumen dan prosedur pembongkaran rumah dinas SD Negeri 1 Giham.