LABASNEWS | Lampung Tengah – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Kabupaten Lampung Tengah menemukan dugaan pelanggaran serius terkait keberadaan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) mini di Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Temuan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan sebuah PKS mini yang diduga beroperasi tanpa izin. Menindaklanjuti laporan tersebut, Minggu (28/12/2025) tim investigasi LSM GMBI Kabupaten Lampung Tengah turun langsung ke lokasi.
Hasil Investigasi di Lapangan
Dari hasil pengecekan, pabrik pengolahan kelapa sawit tersebut diduga tidak memiliki izin resmi, termasuk izin pengelolaan limbah hasil produksi yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
BACA JUGA: Dibongkar Sepihak Saat Masih Dipakai, Prayitno Nilai Proyek Dapur MBG Air Hitam Langgar Aturan
Pernyataan Ketua LSM GMBI
Ketua LSM GMBI Kabupaten Lampung Tengah, Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan satu pun dokumen perizinan di lokasi pabrik.
“Dari hasil temuan kami di lapangan, tidak satu pun izin yang dimiliki pemilik pabrik. Padahal, pengolahan kelapa sawit tetap wajib memiliki izin meskipun berskala mini,” ujar Junaidi.
Koordinasi dengan Dinas Terkait
LSM GMBI menyatakan akan segera berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait guna menindaklanjuti keberadaan PKS mini di Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
“Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti keberadaan pabrik pengolahan kelapa sawit mini ini,” tegasnya.
Pengakuan Karyawan Pabrik
Berdasarkan pengakuan karyawan pabrik yang ditemui di lokasi, pabrik tersebut hanya melakukan pengolahan brondolan kelapa sawit. Namun menurut LSM GMBI, aktivitas tersebut sudah termasuk skala industri.
“Meski hanya mengolah brondol, ini sudah skala industri dan tetap wajib memiliki izin. Jika tidak berizin, maka dinas terkait harus menghentikan dan menutup pabrik tersebut,” jelas Junaidi.
Pelanggaran Syarat Pendirian PKS
Junaidi menjelaskan bahwa syarat pendirian pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) mini telah diatur secara jelas, mulai dari NIB, akta pendirian, bukti pendaftaran akta, rencana kegiatan usaha, izin lokasi, rekomendasi pemerintah daerah, camat dan kepala kampung, IMB, NPWP, IPAL, hingga peta lokasi.
Desakan Penindakan Tegas
Menurut LSM GMBI, meski pabrik tersebut telah beroperasi selama beberapa bulan, tidak satu pun persyaratan perizinan yang dipenuhi. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran hukum yang harus ditindak secara tegas.
“Ini jelas melanggar hukum dan harus ditindak tegas oleh pemerintah daerah serta instansi berwenang,” tutup Junaidi.





