Labasnews – Lampung Tengah – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi. Setelah berhasil menangkap buronan Tipikor di tengah hutan Register Marga Jaya, kini giliran kasus korupsi proyek Pembangunan Taman Hutan Kota yang disorot.
Dalam kasus terbaru ini, Kejari Lampung Tengah menetapkan dan menahan RAY, direktur perusahaan yang diduga menyelewengkan anggaran proyek bernilai Rp4,56 miliar.
Penahanan RAY Resmi Diumumkan Kejari Lampung Tengah
Pengumuman penahanan disampaikan langsung oleh Kajari Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H, dalam konferensi pers di kantor Kejari. Ia hadir bersama Kasi Intelijen Dr. Alfa Dera, S.H., M.H dan Kasi Pidsus Median Suwardi, S.H., M.H.
“Tersangka RAY ditahan berdasarkan Print-43/L.8.15/Fd.2/12/2025 dan akan menjalani masa tahanan 20 hari di Rutan Kelas I Bandar Lampung,” jelas Rita pada Senin, 8 Desember 2025.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah indikasi kuat mengenai penyimpangan dalam proyek tersebut.
Dugaan Penyimpangan: Volume Dikurangi dan Spesifikasi Diubah
Dari hasil penyidikan, RAY diduga mengurangi volume pekerjaan dan mengubah spesifikasi pondasi serta struktur beton. Penyidik juga menemukan pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak.
Audit investigatif menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,02 miliar.
“Taman Hutan Kota ini fasilitas publik. Ketika terjadi penyimpangan, yang dirugikan bukan hanya negara tetapi juga masyarakat,” tegas Rita.
Dijerat Pasal Berat UU Tipikor
RAY dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 18, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kejari memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk kemungkinan pengembangan perkara ke pihak lain.
Penahanan RAY Dilakukan Setelah Penangkapan DPO Tipikor
Penahanan RAY dilakukan hanya beberapa hari setelah tim gabungan Kejati dan Kejari Lampung Tengah menangkap DPO Tipikor, Muhamad Azhari, di kawasan hutan yang sulit dijangkau.
Dalam operasi itu, tim intelijen harus menempuh perjalanan panjang menggunakan mobil dan motor. Setelah itu, tim melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki ke dalam hutan sebelum akhirnya menangkap Azhari tanpa perlawanan.
Rita menyebut bahwa langkah itu menunjukkan komitmen kejaksaan dalam mengejar pelaku korupsi.
“Kami ingin tunjukkan bahwa di mana pun koruptor bersembunyi—di kantor atau di hutan rimba—akan kami kejar,” tegasnya.
Komitmen Kejari: Pengusutan Akan Dikawal Sampai Tuntas
Kajari menyatakan bahwa penahanan RAY merupakan tahap awal dari penyelesaian kasus korupsi Taman Hutan Kota.
“Ini langkah awal. Kami akan kawal sampai tuntas demi kepentingan publik,” kata Rita.
Kejari Lampung Tengah menegaskan kembali bahwa penegakan hukum akan terus dikawal hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.





