LABASNEWS | LAMPUNG BARAT — Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Barat kembali terseret polemik. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan pungutan terhadap guru ASN bersertifikasi setelah pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dugaan tersebut mencuat karena pungutan disebut berlangsung sistematis dengan dalih administrasi pemberkasan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan penelusuran Tim Investigasi LABASNEWS, praktik pungutan muncul setelah TPG masuk ke rekening guru. Sejumlah guru mengaku diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per orang, setiap kali tunjangan cair.

Skema Administrasi Jadi Alasan Utama

Pada praktiknya, pihak tertentu menyampaikan pungutan dengan alasan kelengkapan administrasi pencairan. Guru diarahkan menyetor uang untuk kebutuhan berkas, laporan, atau proses teknis lain yang diklaim berkaitan dengan TPG.

Namun demikian, dalih tersebut memicu tanda tanya besar. Secara aturan, TPG merupakan hak penuh guru bersertifikasi dan tidak membenarkan adanya potongan atau pungutan dalam bentuk apa pun.

“Setiap tunjangan cair, kami diminta setor. Alasannya selalu sama, untuk pemberkasan,” ujar seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan.

BACA JUGA: Belum Reda Isu Pungli Kepsek, Lampung Barat Kembali Disorot Dugaan Pemungutan TPG Guru

Dugaan Melibatkan Struktur K3S dan Korwil

Lebih jauh, informasi yang dihimpun LABASNEWS menunjukkan dugaan pungutan tidak dilakukan secara terbuka di kantor dinas. Sebaliknya, praktik tersebut memanfaatkan jalur struktural di tingkat bawah.

Di sejumlah kecamatan, K3S dan Koordinator Wilayah (Korwil) berperan sebagai penghubung pengumpulan dana. Guru mengumpulkan uang melalui struktur tersebut sebelum akhirnya disalurkan sesuai arahan.

Pola ini membuat alur pungutan terlihat rapi dan tertutup, sehingga sulit terdeteksi secara administratif.

Fakta Integritas Dinilai Bertolak Belakang dengan Praktik

Di sisi lain, guru-guru juga mengaku diminta menandatangani fakta integritas yang menyatakan tidak ada pungutan dalam proses pencairan TPG. Dokumen tersebut seolah berfungsi sebagai tameng administratif jika muncul pengawasan.

Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Guru tetap diminta menyetor uang meski telah menandatangani pernyataan bebas pungutan.

“Di atas kertas tertulis tidak ada pungutan, tapi praktiknya tetap diminta setor,” ungkap narasumber lain.

Dugaan Pungli dan Pelanggaran Hak Guru

Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli). Selain melanggar etika, tindakan tersebut juga mencederai hak guru atas tunjangan yang bersumber dari negara.

Publik menilai, dalih administrasi tidak dapat membenarkan penarikan uang dari hak guru. Terlebih lagi, praktik tersebut disebut berlangsung berulang dan dianggap sebagai kebiasaan tahunan.

BACA JUGA: Tak Ada Konsumsi, Tapi Ada Setoran: Dugaan Pungli Pelantikan Kepala Sekolah Lampung Barat di 2024 Baru Terkuak

Dinas Pendidikan Belum Beri Klarifikasi

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat belum menyampaikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan TPG melalui skema pemberkasan.

Tim Investigasi LABASNEWS masih terus melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk dinas pendidikan dan lembaga pengawas, guna memastikan kejelasan aturan dan menelusuri kebenaran informasi di lapangan.

Kasus ini kembali menambah daftar persoalan di dunia pendidikan Lampung Barat. Pada akhirnya, publik kini mempertanyakan satu hal mendasar:

apakah sistem pengawasan benar-benar berjalan, atau praktik semacam ini justru dibiarkan menjadi budaya?