LABASNEWS | BANDAR LAMPUNG — Polemik legalitas SMA Siger kembali menguat. Hingga akhir Januari 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung belum mengeluarkan izin operasional sekolah tersebut. Kondisi ini kembali memantik sorotan publik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Karena polemik terus bergulir, Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memanggil pengelola yayasan. Ia meminta klarifikasi langsung terkait proses perizinan. Namun setelah pertemuan itu, situasi tidak berubah. Izin tetap belum bisa keluar.

Disdikbud Temukan Syarat Krusial Belum Terpenuhi

Menurut Thomas, yayasan belum melengkapi seluruh persyaratan pendirian sekolah menengah atas. Ia menjelaskan bahwa regulasi mengatur mekanisme secara ketat. Aturan tersebut mencakup aspek teknis dan administratif.

Ia menyebut jumlah persyaratan mencapai sekitar 30 item. Sampai hari ini, beberapa item penting belum terpenuhi. Karena itu, Disdikbud tidak memiliki dasar hukum untuk menerbitkan izin operasional SMA Siger.

Izin Sekolah Menyangkut Proses Hukum

Lebih lanjut, Thomas menegaskan izin operasional bukan sekadar urusan administrasi. Sebaliknya, izin berkaitan langsung dengan proses hukum. Karena alasan itu, Disdikbud memilih tetap berpegang pada aturan.

Ia menolak langkah di luar regulasi. Ia juga menegaskan instansinya tidak mempertimbangkan faktor lain di luar ketentuan. Dengan demikian, selama syarat belum lengkap, izin tidak akan terbit.

Sumber Internal Ungkap Hambatan Teknis

Di sisi lain, informasi tambahan muncul dari sumber internal. Sumber tersebut meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengungkap adanya syarat teknis dan administratif yang seharusnya terpenuhi sejak awal pendirian sekolah.

Menurutnya, ketidaksiapan yayasan menjadi persoalan utama. Akibatnya, proses perizinan terus menemui hambatan. Bahkan, ia menilai beberapa syarat hampir mustahil dipenuhi dalam kondisi saat ini.

Masalah Izin Bukan Soal Kehendak Pejabat

Selanjutnya, sumber tersebut menegaskan persoalan ini tidak berkaitan dengan kemauan pejabat. Ia menilai masalah muncul murni karena ketidakmampuan memenuhi ketentuan dasar.

Ia menekankan satu hal. Tanpa syarat utama, izin operasional tidak mungkin terbit. Pernyataan ini sejalan dengan sikap Disdikbud yang memilih bersikap normatif dan administratif.

Polemik Merembet ke Penggunaan APBD

Namun polemik SMA Siger tidak berhenti pada aspek pendidikan. Selain itu, isu ini juga menyeret persoalan penggunaan anggaran daerah. Anggota DPR RI, Rycko Menoza SZP, sebelumnya melontarkan kritik keras.

Ia menyoroti dugaan pengalokasian APBD untuk sekolah yang belum mengantongi izin operasional. Ia juga menyebut DPRD Kota Bandar Lampung tidak pernah menyetujui anggaran tersebut dalam pembahasan APBD.

DPR RI Soroti Risiko Hukum dan Etik

Karena itu, Rycko menilai pencairan dana tanpa persetujuan legislatif berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa APBD merupakan uang publik.

Menurutnya, pemerintah wajib menggunakan dana publik secara hati-hati. Mengalirkan dana ke lembaga pendidikan tanpa izin operasional berisiko secara hukum dan etik.

Isu Pendidikan Bergeser ke Tata Kelola Pemerintahan

Kemudian, sikap DPRD yang mencoret anggaran SMA Siger dalam pembahasan RAPBD mempertegas persoalan legalitas sekolah tersebut. Polemik ini tidak lagi berdiri sebagai isu pendidikan semata.

Sebaliknya, isu ini berkembang menjadi persoalan tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas keuangan daerah. Publik kini menyoroti peran Pemerintah Kota Bandar Lampung secara lebih serius.

Publik Menunggu Kejelasan Pemerintah Kota

Akhirnya, belum terbitnya izin operasional dari Disdikbud Provinsi Lampung memberi pijakan kuat bagi kritik publik. Di satu sisi, sekolah belum memenuhi ketentuan hukum. Di sisi lain, persoalan anggaran terus memicu tanda tanya.

Karena itu, situasi ini menempatkan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam sorotan tajam. Publik menunggu kejelasan, transparansi, dan tanggung jawab dari seluruh pihak terkait.