Apa Kabar Temuan BPK Senilai 1.9 Miiliar Di Dinas KB Lampung Barat???

banner 468x60

Labaasnews-Lampung Barat-Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Lampung (BPK-RI) terhadap dinas PPKBP3A atau biasa di kenal Dinas KB pada pemeriksaan tahun 2024 penggunaan anggaran tahun 2023 cukup fantastis berkisar diangka 1.9 milliar

Dugaan penyimpangan anggaran pada dinas PPKBP3A tersebut telah merugikan negara kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar pada berbagai pos penggunaan anggaran salah satunya bantuan transportasi untuk bidan desa maupun masyarakat

Menurut informasi yang berhasil kami himpun di lapangan, Temuan BPK milliaran tersebut Sampai sekarang belum di kembalikan sepenuhnya baru berkisar diangka 700/800 yang sudah di kembalikan, Padahal secara aturan temuan BPK yang mengindikasikan kerugian negara/daerah diberi waktu 60 hari untuk dikembalikan

Dasar Hukum dan Aturan pengembalian temuan BPK tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2010, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09 Tahun 2009.

BPK memberikan tenggat waktu 60 hari bagi pihak yang bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian negara yang ditemukan, Jika pengembalian tidak dilakukan dalam waktu 60 hari, maka akan ditindaklanjuti dengan langkah hukum, seperti Tuntutan Ganti Rugi (TGR)

Jika dihitung rentan waktunya setelah penetapan hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2024 tersebut maka sudah melewati batas ketentuan pengembalian, Namun sayang seribu kali sayang sampai hari ini temuan BPK tersebut belum ada pengembalian seutuhnya

Informasi yang berhasil kami himpun di lapangan, Menurut salah satu narasumber anonim yang namanya kami rahasiakan, Pengembalian temuan tersebut baru berkisar diangka 600-800 juta yang sudah dikembalikan

Artinya masih tersisa hampir 1 milliar yang belum di kembalikan, Hal ini sangat berbeda terbalik dengan kasus yang terjadi di kabupaten mesuji dimana Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Mesuji, Lampung, Herawati sudah menjadi tersangka

Herawati(Kadis PPKBP3A Kab. Mesuji) diduga melakukan korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar

Berkaca pada kasus di Dinas KB Kab.mesuji, Bukankah temuan yang terjadi pada dinas KB Lampung Barat itu lebih besar dan sudah selayaknya dilakukan penyelidikan oleh APH dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan setempat??

Sebagai catatan inilah kronologi dugaan korupsi di dinas PPKBP3A kabupaten Lampung Barat :

Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) sebesar Rp 4.147.152.365,00, Yang patut diduga di korupsi senilai Rp 1.939.800.740,00.

Dana BOKB diperuntukkan bagi pembiayaan operasional Balai Penyuluh KB di tingkat kecamatan, distribusi alat dan obat kontrasepsi dari gudang kabupaten ke klinik KB. Dalam kegiatannya, Dinas PPKBPPPA dibantu Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB).

Dana BOKB sebesar Rp 4.147.152.365,00 itu dicairkan oleh bendahara pengeluaran dinas dan diserahkan secara tunai kepada Kabid Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera (KBKS) dan Kabid Pengendalian Penduduk (Dalduk) untuk membiayai 11 kegiatan. Namun terungkap berdasarkan temuan BPK pemeriksaan dari pertanggungjawaban belanja sebesar Rp 3.081.910.500,00 terdapat fakta bahwa Kabid KBKS hanya menyerahkan uang Rp 1.223.969.200,00 kepada 15 PLKB, sisanya sebanyak Rp 1.857.941.300,00 disimpan dan dikelola oleh Kabid KBKS bersama bendahara pengeluaran.

Fakta menarik lainnya dana Rp 1.223.969.200,00 dari total BOKB Rp 4.147.152.365,00 yang diterima Kabid tersebut , diberikan kepada 15 PLKB secara bertahap, yaitu dari tahun 2023 hingga melewati tahun anggaran, terakhir 12 Januari 2024.

Post kegiatan berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Lambar Tahun 2023, Nomor: 36B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024< adalah sebagai berikut rinciannya:

1.Dari belanja makan minum serta penyaluran uang transport pada kegiatan Mini Lokakarya Pencegahan Stunting di 15 kecamatan se-Lambar, diketahui penggunaan anggaran tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp 157.786.000,00.

2.Dari belanja makan minum serta penyaluran uang transport pada kegiatan Penyuluhan Program KKBPK di 15 kecamatan, terdapat penggunaan anggaran yang dimanipulasi datanya sebanyak Rp 218.895.000,00.

3.Dari belanja makan minum dan uang transport pada kegiatan Orientasi Tenaga Lini Lapangan di 15 kecamatan, ditemukan anggaran Rp 184.912.500,00 yang tidak sesuai kondisi senyatanya.

4.Dari kegiatan penyaluran uang transport peserta Pertemuan Ketahanan Keluarga Berbasis Kelompok Kegiatan (POKTAN) di 15 kecamatan, ditemukan penggunaan dana BOKB tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 470.250.000,00.

5.Dari penyaluran uang transport pelaksanaan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) oleh PPKB dan Sub PPKBD di 15 kecamatan, ada dana Rp 104.310.000,00 yang digunakan tidak selaras dengan kondisi sebenarnya.

6.Dari penyaluran uang transport kegiatan Pemutakhiran (Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendali Lapangan dan Pelayanan KB), terdapat penggunaan anggaran tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 21.510.000,00.

7.Dari penyaluran uang transport atas kegiatan Pendampingan Keluarga Berisiko Stunting, ditemukan pemakaian anggaran tidak sesuai kondisi sebenarnya Rp 381.921.000,00.

8.Dari penyaluran uang transport dan makan minum pada kegiatan Peningkatan Kesertaan Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) pada 15 Puskesmas se-Lambar, dana yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 254.999.240,00.

9.Dari kegiatan penyaluran honorarium operasional pramusaji Balai Penyuluh KB di tiga kecamatan, dikucurkan dana Rp 11.262.000,00 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

10.Dari kegiatan penyaluran honorarium operasional petugas RR (Reporting and Recording) di dua kecamatan saja, pejabat Dinas PPKBPPPA Lambar telah memainkan uang Rp 665.000,00 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

11.Dari belanja makan minum dan uang transport peserta untuk 11 kegiatan, anggaran yang dikeluarkan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 62.700.000,00.

12.Dari penyaluran uang transport operasional Pokja Kampung KB (KKB), anggaran yang dipakai tidak sesuai kondisi sebenarnya Rp 62.040.000,00.(Red)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan