LABASNEWS | LAMPUNG BARAT — Sekolah seharusnya menjadi ruang aman untuk membangun karakter dan ilmu pengetahuan. Namun, praktik pungutan liar (pungli) justru masih marak terjadi, terutama di sekolah negeri. Kondisi ini kembali memicu keluhan para wali murid yang merasa terbebani biaya di luar kewajaran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ironisnya, pungli tetap muncul meski sekolah telah menerima dana operasional dari pemerintah.

Modus Pungli Kerap Dibungkus Istilah “Resmi”

Sekolah sering membungkus pungutan dengan istilah yang terdengar normatif. Beberapa di antaranya menggunakan label “sumbangan sukarela”, “iuran komite”, atau “biaya kegiatan”.

Namun dalam praktiknya, pungutan tersebut bersifat memaksa, berulang, dan tidak transparan. Wali murid kerap tidak memiliki ruang untuk menolak tanpa tekanan moral atau administratif.

Uang Pendaftaran dan Uang Bangku Masih Dipungut

Di sejumlah sekolah negeri, wali murid masih menemui pungutan uang pendaftaran atau uang bangku. Padahal, sekolah negeri tidak memiliki dasar hukum untuk menarik biaya tersebut.

Praktik ini sering muncul saat penerimaan siswa baru dan langsung membebani orang tua sejak awal.

Seragam Sekolah Dipaksakan dari Koperasi

Sekolah juga kerap mewajibkan pembelian seragam hanya melalui koperasi sekolah. Harga yang ditetapkan sering kali jauh lebih tinggi dari harga pasar.

Wali murid tidak diberi pilihan membeli seragam di luar. Kondisi ini jelas merugikan dan menghilangkan asas keadilan.

Sumbangan Komite Berubah Jadi Kewajiban

Komite sekolah seharusnya menjadi wadah partisipasi sukarela. Namun di lapangan, sumbangan komite sering berubah menjadi kewajiban yang nilainya ditentukan.

Sekolah tidak mempertimbangkan kemampuan ekonomi wali murid. Akibatnya, keluarga kurang mampu ikut menanggung beban yang tidak seharusnya.

Biaya Kegiatan Dibebankan Merata

Sekolah kerap menarik biaya untuk kegiatan seperti studi tour, perpisahan, lomba, dan pramuka. Masalah muncul ketika sekolah membebankan biaya tersebut kepada seluruh siswa.

Padahal, tidak semua siswa mengikuti kegiatan tersebut. Pola ini menciptakan ketidakadilan dan memicu keberatan dari wali murid.

LKS dan Buku Dipaksakan Tanpa Alternatif

Sekolah juga sering mewajibkan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) dan buku tertentu. Wali murid tidak diberi opsi membeli dari luar dengan harga lebih terjangkau.

Praktik ini berulang setiap tahun dan menambah beban biaya pendidikan.

Pungutan Pembangunan dan Renovasi Sekolah

Sebagian sekolah masih menarik uang pembangunan atau renovasi gedung. Padahal, pembangunan sekolah menjadi tanggung jawab pemerintah.

Pungutan ini sering muncul dengan dalih kebutuhan mendesak, meski dana BOS dan anggaran daerah telah tersedia.

Ijazah Ditahan karena Alasan Biaya

Praktik paling meresahkan terjadi saat sekolah menahan ijazah siswa. Sekolah menjadikan ijazah sebagai alat tekanan agar wali murid melunasi pungutan tertentu.

Tindakan ini melanggar hak siswa dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Sampul Raport dan Ijazah Jadi Ladang Pungli

Sekolah juga menetapkan kewajiban membeli sampul raport dan sampul ijazah dengan harga tertentu. Penjualan ini sering dilakukan secara berkala dan mengikat.

Wali murid tidak memiliki pilihan lain meski harga dinilai tidak wajar.

Aturan Tegas, Tapi Masih Dilanggar

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dengan tegas melarang pungutan wajib di sekolah negeri. Aturan hanya membolehkan sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Selain itu, pemerintah telah mengalokasikan Dana BOS untuk mendukung operasional sekolah. Dengan dasar ini, pungutan liar tidak memiliki pembenaran.

Pungli Picu Budaya Korupsi Sejak Dini

Pakar pendidikan dan pegiat antikorupsi menilai pungli di sekolah sangat berbahaya. Praktik ini mengajarkan pembiaran dan manipulasi sejak dini.

“Anak-anak melihat orang dewasa memaklumi pungutan tidak sah. Ini membentuk budaya korupsi sejak bangku sekolah,” ujar seorang pemerhati pendidikan yang enggan disebutkan namanya.

Wali Murid Diminta Berani Melapor

Masyarakat tidak boleh diam. Wali murid dapat melaporkan praktik pungli melalui Inspektorat Daerah, Ombudsman, atau Unit Saber Pungli di masing-masing daerah.

Keberanian kolektif menjadi kunci. Sekolah harus kembali menjadi ruang yang bersih, jujur, dan adil bagi seluruh anak bangsa.