LABASNEWS – Lampung Barat — Klarifikasi Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat, Nukman, terkait dugaan penipuan program revitalisasi sekolah justru menuai polemik baru. Dalam pernyataannya, Sekda menyebut dirinya juga menjadi korban penipuan. Namun, pengakuan tersebut memicu pertanyaan publik. Terutama, soal alasan tidak adanya laporan resmi ke aparat penegak hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Alih-alih meredam persoalan, klarifikasi itu dinilai memperluas masalah. Pasalnya, pernyataan Sekda muncul setelah puluhan kepala sekolah lebih dulu mengaku tertipu oleh skema yang mengatasnamakan program kementerian.

Sekda Mengaku Jadi Korban, Publik Bertanya-tanya

Dalam keterangannya kepada media, Sekda menyampaikan bahwa dirinya turut menjadi korban pihak tertentu yang menawarkan program revitalisasi. Ia menyebut informasi yang diterimanya sama dengan yang diterima para kepala sekolah.

Namun demikian, pengakuan tersebut tidak diikuti dengan langkah hukum. Hingga kini, tidak ada laporan resmi yang tercatat atas nama Sekda maupun pemerintah daerah.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya. Sebab, sebagai pejabat tertinggi ASN di daerah, Sekda memiliki kewenangan dan akses untuk segera mengambil langkah hukum jika benar merasa dirugikan.

BACA JUGA: Bantahan Sekda Lambar Tak Redam Polemik, GN-PK Menduga Ada Upaya Cuci Tangan Kasus Revitalisasi Sekolah

GN-PK: Mengapa Tidak Melapor Sejak Awal?

Menanggapi hal tersebut, Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) menilai klarifikasi Sekda justru kontraproduktif. Menurut GN-PK, jika Sekda benar menjadi korban, maka pelaporan ke aparat hukum seharusnya dilakukan sejak awal.

“Kalau memang korban, kenapa tidak langsung melapor? Ini yang menjadi pertanyaan publik,” tegas Ketua GN-PK, Dedi Susanto.

GN-PK juga menilai, sikap diam justru berpotensi menimbulkan persepsi keliru. Terlebih, kasus ini telah menyeret puluhan kepala sekolah yang kini berada dalam tekanan psikologis dan ketidakpastian hukum.

Kepala Sekolah Terlanjur Terseret Masalah

Sementara itu, para kepala sekolah yang terlibat mengaku mengikuti arahan berdasarkan informasi yang mereka terima. Sebagian menyebut adanya keyakinan karena program tersebut disebut telah diketahui pejabat daerah.

Akibatnya, para kepala sekolah kini berada pada posisi sulit. Di satu sisi, mereka merasa menjadi korban. Di sisi lain, mereka harus menghadapi stigma dan proses klarifikasi berulang.

Situasi ini memperlihatkan lemahnya sistem perlindungan bagi kepala sekolah ketika berhadapan dengan program yang tidak jelas payung hukumnya.

BACA JUGA: 46 Kepala Sekolah Tertipu Revitalisasi Sekolah, Tak Ada yang Mengaku Terlibat: Koordinasi Sekda ke Bupati Lampung Barat Dipertanyakan

Klarifikasi Dinilai Tidak Menyelesaikan Substansi

Publik menilai, pernyataan Sekda belum menyentuh inti persoalan. Klarifikasi dianggap sebatas pengakuan personal, tanpa disertai langkah konkret untuk menyelesaikan masalah.

Padahal, yang dibutuhkan saat ini adalah kejelasan sikap pemerintah daerah. Termasuk, pembukaan alur informasi, siapa yang pertama kali menyebarkan program, serta bagaimana pengawasan internal berjalan.

Tanpa itu, klarifikasi hanya akan memunculkan polemik baru.

Publik Menunggu Tindakan, Bukan Pernyataan

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kepemimpinan yang tegas dan responsif. Publik tidak hanya menunggu pernyataan. Publik menunggu tindakan nyata.

Langkah hukum, evaluasi internal, dan perlindungan bagi kepala sekolah menjadi tuntutan utama. Jika tidak, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pendidikan dan birokrasi di Lampung Barat.

LABASNEWS akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi secara berimbang kepada publik.