LABASNEWS | LAMPUNG — Proyek pembangunan Tugu Exit Point Tol Kota Baru atau Tugu Selamat Datang kembali menuai sorotan. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung mengerjakan proyek ini pada Tahun Anggaran 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun, proses pelaksanaan proyek justru memunculkan persoalan serius. Sorotan publik mengarah pada aspek administrasi, rekam jejak penyedia jasa, hingga laporan hasil pemeriksaan keuangan negara.

Proyek Rp4,44 Miliar Menangkan CV Karya Pakarannu

Pemerintah menetapkan pagu anggaran proyek sebesar Rp4,44 miliar dengan nilai HPS Rp4.446.574.577,72. Proses tender kemudian menetapkan CV Karya Pakarannu sebagai pemenang.

Penelusuran lanjutan terhadap data perusahaan pemenang tender langsung membuka sejumlah kejanggalan. Data administrasi perusahaan tidak menunjukkan konsistensi.

Data Alamat Perusahaan Saling Bertentangan

Dalam sistem LPSE, CV Karya Pakarannu mencantumkan alamat di Jalan Raya Suka Banjar No.127, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Pringsewu. Akan tetapi, data tersebut tidak selaras dengan dokumen resmi lainnya.

Putusan PTUN Bandar Lampung Nomor 42/G/2021/PTUN.BL yang dibacakan pada 6 Januari 2022 justru mencatat alamat berbeda. Dokumen itu menyebut alamat perusahaan berada di Jalan Raya Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.

Penelusuran berikutnya melalui laman Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) kembali menunjukkan alamat lain. LPJK mencatat alamat CV Karya Pakarannu di Perum Tanjung Raya Permai Blok J No.11, Lingkungan I, Bandar Lampung.

Tiga Alamat Dinilai Langgar Prinsip Pengadaan

Satu badan usaha mencantumkan tiga alamat berbeda. Kondisi ini bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Aturan tersebut mewajibkan kejelasan lokasi kantor penyedia jasa. Kejelasan alamat menjadi dasar verifikasi administrasi dan kunjungan lapangan oleh Pokja Pemilihan. Ketidaksinkronan data ini berpotensi melemahkan proses pengawasan tender.

LHP BPK RI Ungkap Ketidaksesuaian Proyek

Sorotan terhadap proyek ini semakin menguat setelah BPK RI memuatnya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2024. BPK menemukan ketidaksesuaian antara realisasi keuangan dan realisasi fisik pembangunan tugu pada tahun 2023.

Realisasi keuangan tercatat lebih besar dibandingkan capaian fisik pekerjaan. Kondisi ini memicu selisih pengakuan aset tetap senilai Rp362.419.200. BPK menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan pakta integritas penyedia jasa konstruksi.

CV Karya Pakarannu Pernah Masuk Daftar Hitam

Masalah administrasi bukan satu-satunya catatan. CV Karya Pakarannu juga memiliki riwayat sanksi daftar hitam.

Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang menjatuhkan sanksi tersebut melalui Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor 600/263/V.3-c/TB/VII/2021 tertanggal 2 Juli 2021. Putusan PTUN Bandar Lampung Nomor 42/G/2021/PTUN.BL kemudian menguatkan sanksi itu.

PTUN menolak seluruh gugatan yang diajukan Direktur CV Karya Pakarannu, Eka Retno Sari, termasuk permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa.

Aturan Tegas Larang Penyedia Bersanksi Menang Tender

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 secara tegas melarang penyedia yang sedang atau pernah masuk daftar hitam mengikuti dan memenangkan tender pengadaan pemerintah.

Dengan ketentuan tersebut, penetapan CV Karya Pakarannu sebagai pemenang tender proyek Tugu Exit Point Tol Kota Baru kembali memicu pertanyaan serius.

Penetapan Pemenang Berpotensi Langgar Aturan

Rangkaian temuan ini menunjukkan persoalan yang tidak sederhana. Perbedaan alamat badan usaha, catatan BPK RI, dan riwayat sanksi daftar hitam memperkuat dugaan masalah administratif.

Kondisi tersebut membuka potensi pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Klarifikasi Belum Disampaikan

Hingga berita ini diterbitkan, CV Karya Pakarannu dan instansi terkait belum menyampaikan klarifikasi resmi. Publik kini menunggu penjelasan terbuka untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.