Labasnews – Lampung Barat. Peran APIP atau Aparat Pengawas Intern Pemerintah kembali disorot publik. APIP dikenal sebagai lembaga pengawasan internal di pemerintah pusat dan daerah. Fungsinya memastikan pemerintahan berjalan tertib, efisien, efektif, dan mematuhi aturan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Inspektorat sebagai pelaksana APIP memiliki empat tugas utama. Tugas itu meliputi audit internal, review, evaluasi, dan monitoring. Semua tugas tersebut dirancang untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Audit internal dilakukan untuk memastikan sistem pengendalian pemerintah berjalan sesuai aturan. Review dilakukan untuk mengevaluasi laporan keuangan dan kegiatan operasional. Evaluasi diberikan untuk menilai efektivitas kebijakan pemerintah. Monitoring dilakukan untuk memastikan kegiatan sesuai tujuan.

Namun, fungsi Inspektorat Lampung Barat kembali dipertanyakan setelah muncul kasus besar di dunia pendidikan daerah.

Kasus 46 Kepsek Mengguncang Lampung Barat

Dugaan penipuan dan praktik suap dalam proyek revitalisasi sekolah dilaporkan menimpa 46 kepala sekolah. Kasus ini mencoreng nama baik pendidikan Lampung Barat. Isu ini bahkan bergema secara nasional setelah muncul dugaan keterlibatan pejabat daerah.

Inspektorat Lampung Barat telah memeriksa 46 kepala sekolah dalam beberapa hari terakhir. Pemeriksaan disebut berlangsung hampir sepuluh hari.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan. Publik menilai bahwa laporan itu penting untuk membuka titik terang kasus. Tidak adanya penjelasan resmi memunculkan berbagai spekulasi liar di masyarakat.

Awal Mula Kasus: Sosok “Jack” yang Mengaku dari Kementerian

Informasi dari berbagai sumber menyebutkan bahwa kasus ini bermula saat seorang pria bernama Yusuf alias Jack dikenalkan kepada para kepala sekolah. Jack mengaku sebagai perwakilan dari Kementerian Pendidikan.

Ia menawarkan proyek revitalisasi sekolah kepada kepala sekolah di Lampung Barat. Namun, permintaan setoran 1% dari nilai pagu proyek disebut menjadi syarat agar proyek dapat diakses. Dana itu diklaim akan diteruskan kepada Sekda Lambar dan Ketua K3S Darlin Arsyad.

Para kepala sekolah kemudian digabungkan dalam sebuah grup WhatsApp. Grup itu berisi 48 kepala sekolah, Jack, Sekda Lampung Barat, dan seorang perempuan bernama Lasnawati yang diduga mewakili Dinas Pendidikan Provinsi.

GN-PK Soroti Peran Dua Tokoh Penting

GN-PK Lampung Barat juga menyampaikan temuannya melalui Bidang Humasnya, Iwan. Ia menyebut adanya dugaan peran dua tokoh daerah dalam alur kasus ini.

“Ada dugaan peran serta Sekda Lambar dalam menjembatani komunikasi antara Jack dan Darlin,” ujar Iwan. Ia menyebut bahwa Darlin kemudian menyampaikan program itu kepada para kepala sekolah dan meminta data untuk pengajuan proyek.

Dugaan Penarikan Fee dan Permintaan Dana Tambahan

GN-PK menemukan dugaan penarikan dana tambahan mencapai Rp5–8 juta per kepala sekolah. Nominal itu berada di luar setoran 1% yang diminta Jack.

Dana itu diduga digunakan untuk memuluskan pengajuan proyek. Beberapa bukti transaksi telah dikumpulkan GN-PK.

Rincian dugaan aliran dana:

  1. Rp3.500.000 ke rekening pribadi Darlin Arsyad
  2. Rp2.000.000 ke rekening Tambat Nasir
  3. Rp1.000.000 ke rekening Darlin Arsyad untuk ongkos pesawat
  4. Rp2.000.000 ke rekening Kinasti Puji Sagita untuk pendataan Dapodik
  5. Rp2.500.000 ke rekening Siti Masita untuk pendataan Dapodik

GN-PK Lambar menyatakan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Polda Lampung dengan terlapor utama Darlin Arsyad.
“GN-PK akan mengawal proses pelaporan ini sampai tuntas,” tegas Iwan.

Publik Menunggu Ketegasan Inspektorat

Ketiadaan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Lampung Barat memicu berbagai pertanyaan. Publik berharap adanya langkah transparan dalam penanganan kasus ini.

Inspektorat disebut memegang peran penting dalam membuka alur kasus dan memastikan tidak ada unsur yang ditutup-tutupi. Masyarakat menunggu ketegasan lembaga tersebut dalam menentukan siapa yang harus bertanggung jawab.

Bersambung…