LABASNEWS | PESISIR BARAT — Praktik penyalahgunaan Dana Desa kembali terbongkar di Kabupaten Pesisir Barat. Mantan Peratin Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, bernama Sahidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023–2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penetapan tersangka dilakukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui pada Rabu, 10 Desember 2025. Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.

Penyidikan Panjang Sejak Awal 2024

Penyidikan perkara ini diketahui telah berjalan sejak awal tahun 2024. Sedikitnya 30 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Saksi tersebut berasal dari aparatur pekon, perangkat kecamatan, hingga pihak pelaksana kegiatan fisik.

Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat juga telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memperkuat temuan kerugian negara. Kepala Cabjari Krui, Yogie Verdika, menyampaikan bahwa rangkaian pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Dokumen anggaran dan realisasi kegiatan menjadi fokus utama penyidikan.

Dana Pekon Diduga Dikelola Pribadi dan Dilaporkan Fiktif

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyimpangan pengelolaan Dana Desa diduga terjadi secara sistematis. Dana pekon disebut dikelola secara pribadi tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Sejumlah kegiatan fisik juga diduga hanya tercantum di laporan administrasi. Realisasi di lapangan disebut tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.

Dari dokumen dan keterangan saksi, ditemukan pelaporan fiktif dan penyimpangan pengelolaan dana,” disampaikan Kepala Cabjari Krui.

Kerugian Negara Capai Rp272 Juta

Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp272.707.154. Kerugian itu berasal dari tujuh item pekerjaan dalam APBP Pekon Sukarame tahun 2023–2024.

Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Nomor B-20/L.8.14.8/Fd.1/12/2025. Sementara itu, Surat Perintah Penahanan juga telah diterbitkan oleh penyidik.

Ditahan 20 Hari di Rutan Krui

Sahidi kemudian resmi ditahan di Rutan Kelas II B Krui selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dalam pernyataannya, Sahidi menyatakan kesiapannya menjalani proses hukum. Ia juga mengaku telah mengembalikan kerugian keuangan negara. “Saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya. Kerugian negara sudah saya kembalikan,” ujarnya singkat.

Kejaksaan Tegaskan Pengembalian Uang Bukan Penghapus Pidana

Meski pengembalian dana telah dilakukan, proses hukum dipastikan tetap berjalan. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh pihak Kejaksaan. “Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana,” tegas Kepala Cabjari Krui, Yogie Verdika.

Sahidi tetap dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Proses penuntutan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.