Labasnews – Pringsewu – Seorang pria berinisial ES (26) asal Gadingrejo, Pringsewu, telah ditangkap Polsek Pardasuka setelah diduga menggelapkan lima ton gabah milik Sarbani. Nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp45,6 juta.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku dilaporkan melakukan penipuan dengan modus pembelian gabah menggunakan harga tinggi. Gabah itu diambil tanpa pembayaran, dengan alasan uang akan dibawa keesokan hari.
Modus Pelaku: Tawaran Harga Tinggi dan Janji Pembayaran
ES diduga menggunakan tawaran harga di atas pasaran untuk meyakinkan korban.
Setelah gabah diangkut, pelaku menghilang dan nomor ponselnya tidak lagi aktif.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.
“Pelaku sempat melarikan diri dan terus berpindah lokasi,” disampaikan pihak kepolisian dalam rilis resmi.
Ditangkap di Rumah Sendiri Setelah Buron
Setelah dilakukan penyelidikan, ES akhirnya ditangkap di rumahnya.
Tidak ada perlawanan saat penangkapan berlangsung.
Dalam pemeriksaan, ES mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyebut gabah milik korban telah dijual di wilayah Lampung Selatan.
“Gabah korban sudah dijual dan uangnya digunakan untuk membayar utang,” ungkap ES dalam pemeriksaan.
Dua Korban Lain Ikut Tertipu
Penyidik juga menemukan bahwa pelaku telah menipu dua warga lainnya.
Total kerugian dari dua korban itu disebut melebihi Rp100 juta.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada korban tambahan.
Dijerat Pasal Berlapis
ES dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Masing-masing pasal membawa ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Polisi menyatakan bahwa proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh.
“Pelaku akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas pihak kepolisian.




