LABASNEWS | JAKARTA — Mantan Menteri Agama **Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kembali diperiksa dalam rangka pendalaman kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Pemeriksaan melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BPK fokus menghitung kerugian, KPK finalisasi temuan

KPK meminta BPK melakukan pemeriksaan teknis untuk memfinalkan angka kerugian negara. Juru bicara KPK menyebut penghitungan sudah masuk tahap finalisasi dan pemeriksaan oleh auditor BPK berjalan paralel dengan pemeriksaan penyidik.

Peran YCQ: diperiksa terkait aliran dan dampak keuangan

Penyidik memanggil YCQ untuk mendalami aliran kuota dan aliran dana yang diduga terkait. Pemeriksaan bertujuan memastikan adanya unsur kerugian negara dan mengkaitkannya dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan.

Angka kerugian: kisaran awal menembus triliunan

KPK sebelumnya memperkirakan dampak awal kasus ini mencapai kisaran lebih dari Rp1 triliun. Angka pasti kini sedang diverifikasi dan akan dipublikasikan setelah BPK menyelesaikan perhitungannya.

Saksi-saksi kunci dan pengembangan penyidikan

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk staf, penyedia jasa haji, dan pihak terkait lainnya. Tim penyidikan juga melakukan penelusuran dokumen dan jejak transaksi untuk melacak aliran dana. Pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi bergulir intensif dalam beberapa pekan terakhir.

Implikasi hukum bagi tersangka dan kaitan politik

Jika BPK mengesahkan angka kerugian yang signifikan dan penyidik menemukan bukti keterlibatan, KPK dapat menggenjot penyidikan hingga penahanan dan tuntutan pidana keuangan negara. Kasus ini juga memicu sorotan politik karena melibatkan pejabat di lingkup kementerian.

Publik dan media pantau ketat proses perhitungan

Proses hitung-menghitung kerugian negara menjadi titik krusial. Publik berharap angka final akurat dan transparan. Media nasional terus memantau langkah KPK dan BPK agar hasil penyidikan mampu menjawab keraguan publik.