LABASNEWS – LAMPUNG BARAT — Polemik di Dinas Pendidikan Lampung Barat kembali mengeras. Kali ini, sorotan publik mengarah pada puluhan kepala sekolah (kepsek) yang melampaui batas usia, namun tetap mengikuti seleksi dan pelantikan, meski Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur syarat usia secara tegas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengakuan Narasumber Membuka Tabir

Pertama, investigasi Labasnews bersama GNPK bermula dari pengakuan seorang narasumber internal. Kemudian, narasumber itu menyatakan bahwa usia dirinya sudah tidak memenuhi syarat, namun seorang oknum K3S tetap mendorongnya maju saat proses penjaringan.

Selanjutnya, narasumber tersebut mengungkapkan kegelisahan setelah kepala dinas baru menyatakan penegakan aturan. Akibatnya, ia mengakui posisinya otomatis gugur secara regulasi karena usia telah melewati ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Dugaan Upeti Menguat

Lebih jauh, narasumber itu menyampaikan keluhan serius. Bahkan, ia mengaku harus menyerahkan upeti dengan nilai besar, dan jumlahnya disebut lebih tinggi dari sebelumnya, demi mempertahankan status sebagai kepala sekolah.

Data Lapangan Mengguncang

Berangkat dari pengakuan tersebut, tim investigasi melakukan penelusuran berbasis data. Hasilnya, temuan lapangan menunjukkan puluhan kepala sekolah berusia 57 hingga 60 tahun. Dengan demikian, kondisi itu langsung menabrak batas usia yang ditetapkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

GNPK Soroti Seleksi dan Pelantikan

Atas temuan itu, GNPK mempertanyakan mekanisme seleksi menjelang pelantikan massal pada Juni lalu. Selain itu, GNPK menyoroti dasar kualifikasi serta aturan apa yang dipakai oleh Dinas Pendidikan Lampung Barat dalam menetapkan para kepsek tersebut.

“Fakta ini semakin menguatkan dugaan pungli dan menepis anggapan bahwa isu ini sekadar rumor,” tegas Iwan, Humas GNPK.

Masalah Lama Belum Usai, Masalah Baru Muncul

Sebelumnya, publik mencatat kasus kepsek yang tidak lolos UKOM namun tetap menerima SK. Kini, GNPK menilai masalah bertambah kompleks karena kepsek yang tidak memenuhi syarat usia masih aktif menjabat.

Tuntutan Evaluasi Total

Oleh karena itu, GNPK mendesak evaluasi total dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, GNPK meminta Dinas Pendidikan Lampung Barat membuka proses seleksi secara transparan agar publik memahami dasar hukum penetapan kepsek yang menuai polemik.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Lampung Barat belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, Labasnews menegaskan akan terus mengawal dan memperdalam kasus ini sampai fakta terungkap secara terang.