Labasnews, Lampung Barat — Dunia pendidikan Lampung Barat kini sedang diguncang isu pungutan liar (pungli) besar-besaran terkait mutasi kepala sekolah. Nama oknum Kepala Bidang, Mashuri, terseret dalam dugaan skandal yang melibatkan ratusan pejabat sekolah di wilayah tersebut. Meski bantahan keras telah disampaikan, publik menilai klarifikasi tersebut tidak sejalan dengan bukti lapangan yang ditemukan.
Dugaan Praktik Upeti di Balik Kursi Kepala Sekolah
Praktik haram ini diduga mulai terjadi saat pelantikan massal sekitar 230 kepala sekolah pada Juni 2025 lalu. Momentum penerbitan SK tersebut disinyalir dimanfaatkan oleh oknum pejabat eselon berinisial MSR untuk meraup keuntungan pribadi.
Menurut informasi yang dihimpun, penarikan uang dilakukan secara sistematis melalui organisasi K3S di tingkat kecamatan. Besaran setoran tersebut dikabarkan bervariasi, sangat bergantung pada status dan jumlah murid di sekolah masing-masing.
Sekolah dengan kategori besar diduga dipatok tarif mencapai Rp9 juta per kepala sekolah. Sementara itu, sekolah kecil tetap diwajibkan menyetor dana sebesar Rp2,5 juta sebagai syarat pengamanan posisi.
Tekanan Psikologis dan Aliran Dana ke Ruang Pejabat
Para kepala sekolah dikabarkan berada dalam tekanan hebat karena adanya ancaman tidak tertulis selama proses berlangsung. Kondisi ini menciptakan dilema moral bagi para pendidik yang terpaksa melakukan subsidi silang demi memenuhi target setoran.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya memberikan pengakuan yang sangat mengejutkan mengenai teknis penyerahan uang. Ia menyebutkan bahwa uang hasil pungutan tersebut diantar langsung menuju ibu kota kabupaten di Liwa.
“Uangnya saya antar langsung ke ruangan beliau tanpa perantara ,” ungkap narasumber tersebut dengan nada getir.
Dalam setiap proses penyerahan, oknum tersebut diklaim sempat memberikan uang transportasi sebesar Rp1 juta kepada pembawa dana. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang terstruktur dan sangat terencana di lingkungan dinas.
Bantahan Mashuri yang Dinilai Cacat Logika dan Janggal
Kepala Bidang Kepegawaian, Mashuri, secara tegas membantah seluruh tudingan miring yang diarahkan kepada instansinya. Ia menjamin bahwa seluruh proses penerbitan SK pengangkatan kepala sekolah dilakukan secara bersih tanpa ada pungutan.
Namun, pernyataan Mashuri tersebut justru memicu gelombang kecurigaan baru di tengah masyarakat luas. Keterangan tersebut dinilai sangat janggal karena bertolak belakang dengan kesaksian para korban yang merasa terintimidasi.
Publik kini mendesak adanya transparansi total dan enggan mempercayai klaim sepihak dari internal Dinas Pendidikan. Penelusuran lebih lanjut diyakini akan segera mengungkap kebenaran di balik tabir gelap birokrasi pendidikan Lampung Barat ini.
GN-PK Siap Seret Kasus ke Jalur Hukum dan Pidana Berat
Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Lampung Barat menyatakan telah mengantongi bukti kuat terkait skandal ini. Investigasi mendalam telah dilakukan selama hampir tiga bulan untuk memverifikasi setiap laporan yang masuk.
Sekretaris GN-PK, Iwan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat rusaknya moral dunia pendidikan. Laporan resmi direncanakan segera dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
“Persoalan ini sudah lama menjadi bidikan kami dan laporan akan segera dilayangkan,” tegas Iwan dalam keterangannya.
Secara hukum, praktik pungli dalam jabatan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang sangat berat. Pelaku terancam jeratan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.





