LABASNEWS | Lampung Barat — Proyek peningkatan jalan lingkungan di sekitar SMPN 3 Pekon Muara Jaya II, Kecamatan Kebun Tebu, Lampung Barat, kembali menuai sorotan serius. Pekerjaan yang baru beberapa bulan dilakukan itu diduga mengalami cacat mutu dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sorotan tersebut muncul setelah kondisi permukaan jalan beton terlihat aus dan terkikis, meski usia pekerjaan masih sangat muda. Kondisi ini dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Proyek Baru PHO, Beton Jalan Sudah Terkikis
Pekerjaan yang dimaksud adalah proyek JL.15 Peningkatan Jalan Lingkungan SMPN 3 Pekon Muara Jaya II. Proyek tersebut diduga dikerjakan oleh CV Red Diamond dengan nilai anggaran Rp72.140.524.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan permukaan beton mengalami keausan cukup parah. Padahal, jalan tersebut jarang dilalui kendaraan bermuatan berat. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa mutu beton tidak tercapai sejak awal pelaksanaan.
GN-PK Temukan Dugaan Adukan Beton Asal-asalan
Dugaan cacat mutu diungkap oleh Ormas Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) setelah melakukan kunjungan lapangan. Temuan itu kemudian disampaikan kepada publik melalui Bidang Humas GN-PK.
Menurut keterangan Humas GN-PK, kualitas campuran semen dan material diduga tidak memenuhi standar. Akibatnya, beton menjadi cepat aus dan rapuh.
“Berdasarkan laporan tim investigasi kami, adukan betonnya diduga asal-asalan,” ujar Iwan, Humas GN-PK.
“Kalau mengikuti standar, kondisinya tidak akan seperti ini,” lanjutnya.
Mutu Beton Dipertanyakan Meski Jalan Minim Beban
Keausan beton dinilai semakin janggal karena lokasi jalan tidak memiliki lalu lintas berat. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa permasalahan terjadi pada mutu material.
Menurut GN-PK, beton yang sesuai spesifikasi seharusnya mampu bertahan lama. Terlebih, usia pekerjaan baru berjalan hitungan bulan sejak pelaksanaan. Kondisi tersebut dinilai mengarah pada potensi pelanggaran spesifikasi teknis.
Dugaan PHO Dilakukan Tanpa Uji Mutu Beton
Sorotan juga diarahkan kepada Dinas PUPR Bidang Tata Ruang selaku pihak yang bertanggung jawab. GN-PK menduga proses PHO (Provisional Hand Over) dilakukan tanpa uji mutu beton.
Tidak adanya pengujian mutu sebelum serah terima sementara dinilai sebagai kelalaian serius. Hal itu dianggap membuka ruang terjadinya pekerjaan cacat mutu.
“Kami menduga beton tidak diuji saat proses PHO,” tegas Iwan.
“Kalau diuji, kondisi seperti ini seharusnya bisa dicegah,” tambahnya.
Berpotensi Rugikan Negara dan Bahayakan Pengguna Jalan
Berkurangnya kualitas beton berpotensi mengurangi umur layanan jalan secara signifikan. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat membahayakan pengguna jalan.
Selain itu, proyek yang tidak sesuai spesifikasi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Jika dibiarkan, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang.
GN-PK Desak Evaluasi dan Tindakan Tegas
GN-PK mendesak Dinas PUPR Lampung Barat segera melakukan evaluasi menyeluruh. Penanggung jawab proyek diminta tidak melakukan pembiaran atas temuan tersebut.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran spesifikasi, GN-PK menyatakan siap mendorong langkah hukum. Kasus ini dinilai perlu dibuka secara transparan demi kepentingan publik.
Sumber: Hasil Investigasi GN-PK
Editor: Labasnews





