LABASNEWS – BANDARLAMPUNG – Hendrie Kurniawan meraih gelar doktor dengan predikat sangat memuaskan setelah memaparkan temuan penting soal lemahnya fungsi representasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menyampaikan temuan tersebut dalam Ujian Promosi Doktor Program Studi Doktor Studi Pembangunan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila), Rabu, 7 Januari 2026.
Representasi Publik Masih Bersifat Formal
Melalui disertasi berjudul “Implementasi Fungsi Representasi DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Studi Komparatif DPRD Kota Bandar Lampung dan DPRD Kabupaten Lampung Utara)”, Hendrie menilai DPRD menjalankan fungsi representasi lebih sebagai kewajiban prosedural daripada upaya substantif memperjuangkan kepentingan publik.
Ia menemukan bahwa DPRD menyerap aspirasi masyarakat, namun gagal mengolah aspirasi tersebut menjadi kebijakan publik yang benar-benar menjawab kebutuhan warga.
Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan Belum Optimal
Selanjutnya, Hendrie mengkaji tiga fungsi utama DPRD, yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dalam praktiknya, ketiga fungsi ini belum bekerja secara sinergis untuk memperkuat peran DPRD sebagai wakil rakyat.
Menurutnya, kondisi ini memperlemah kualitas demokrasi lokal dan memperlebar jarak antara kebijakan pemerintah daerah dengan kepentingan masyarakat.
Tawarkan Model Penguatan DPRD
Di sisi lain, penelitian ini tidak berhenti pada kritik. Hendrie menawarkan model penguatan tata kelola DPRD melalui reformasi mekanisme elektoral, peningkatan keterbukaan lembaga, serta penguatan akuntabilitas publik.
Secara teoretis, kajian ini memperkaya konsep representasi politik yang dikemukakan oleh Nadia Urbinati. Sementara itu, secara praktis, rekomendasi yang ia susun memberi arah perbaikan bagi DPRD dan pemerintah daerah.
Diuji Akademisi Senior
Ujian promosi doktor tersebut dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Murhadi, M.Si., dengan Prof. Dr. Anna Gustina Zainal, S.Sos., M.Si., sebagai sekretaris penguji. Prof. Dr. Drs. Hertanto, M.Si., dan Prof. Dr. Feni Rosalia, M.Si., mendampingi Hendrie sebagai promotor dan ko-promotor.
Selain itu, penguji eksternal dan internal dari FISIP Unila turut menguji dan memberi catatan akademik terhadap disertasi tersebut.
Doktor ke-12 FISIP Unila
Berdasarkan hasil ujian terbuka, tim penguji menyatakan Hendrie Kurniawan lulus dengan predikat sangat memuaskan. Dengan capaian ini, Program Doktor Studi Pembangunan FISIP Unila melahirkan doktor ke-12.
Ke depan, temuan ini diharapkan memperkaya kajian pemerintahan daerah sekaligus mendorong perbaikan praktik representasi politik dan demokrasi lokal di Indonesia.





