LAMPUNG TENGAH (LABASNews) – Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Terbanggi Besar akan melakukan aksi jika Agen Cimory yang beralamat di Bandarsari Kelurahan Bandarjaya Barat Lampung Tengah tidak memenuhi kelengkapan perizinan. Apalagi berdasar keterangan Nara sumber yang tidak ingin disebut namanya, Cimory tersebut sudah operasional kurang lebih 1.5 tahun berjalan. KSM sudah melakukan investigasi untuk mendapatkan informasi dan data data terkait keberadaan Agen Cimory dari beberapa nara sumber. Setelah diketahui Kepala Kelurahan Bandarsari Bandar Jaya Barat dan Kaling IV memberikan keterangan tidak tahu jika di lingkungannya ada Agen besar Cimory,

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Saya tidak pernah mengetahui dan di mintai tanda tangan ijin lingkungan terkait keberadaan Agen Cimory tersebut. Bahkan saya baru tahu setelah ada LSM GMBI datang di kantor kelurahan untuk meminta keterangan saya jawab tidak tahu,” Kata Taruna Kepala Kelurahan Bandarsari Bandar Jaya Barat.

“Ketika LSM GMBI menunjukkan data yang didapatnya berupa foto copy lembaran dokumen ijin lingkungan Agen Cemory yang disitu saya lihat tidak ada tanda tangan mengetahui kepala kelurahan, maka saya menyatakan keberadaanya akan kami telusuri dan pertanyakan. Hal ini akan kami cek keberadaan ijinnya,” Tegas Kepala Kelurahan dan Kaling IV

Ketua KSM Terbanggi Besar Hermansyah Sraya menduga keberadaan ijin lingkungan yang dibuat oleh Agen Cimory meminta tanda tangan beberapa warga setempat yang dekat dengan rumah yang disewa untuk usaha gudang barang ada indikasi rekayasa dan ada unsur sengaja untuk tidak mengetahui kepala kelurahan dengan dugaan menghindari kewajiban pajak daerah dan sorotan masyarakat tentang usahanya.

Merujuk Agen Mis Cimory yang berada di Kota Metro viral, kenapa ditutup dan di segel oleh Satpol PP, karena berdasar berita media yang beredar di medsos sudah diberikan teguran dan peringatan oleh petugas penegak perda tidak diindahkan maka diambil tindakan menutup dan menyegel karena tidak adanya kelengkapan perizinan usaha.

“Maka, Agen Cimory yang berada di Bandarsari jika kasusnya sama dengan yang berada di kota Metro, Satpol PP Lampung Tengah harus tegas untuk menutup dan menyegel,” Pungkas Ketua KSM Terbanggi Besar. (Tim-Red)