Rabu, 2 Juli 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lampung Tengah (LABASNEWS) – Setelah Kegiatan Usaha Agen Mis Cimory di Kota Metro ditutup sementara oleh Satpol PP selaku penegak Perda karena melanggar Perda dan sudah diberi peringatan sampai tiga kali tidak kooperatif dan tidak bisa menunjukan kelengkapan surat ijin berusaha (NIB), kini giliran keberadaan Usaha Agen Mis Cimory di Bandarsari Lampung Tengah di pertanyakan oleh ketua GMBI Distrik Lamteng karena Agen Cimory tersebut diduga sewa rumah untuk gudang barang yang akan di distribusikan.

Merujuk permasalahan keberadaan Cimory di Kota Metro yang ditutup dan disegel oleh petugas penegak perda, Junaidi ketua GMBI Lamteng menduga Agen Cimory di Bandarsari Lamteng sewa rumah untuk gudang menghindari Pajak daerah.

“Apalagi didapat informasi ijin usahanya juga diduga tidak lengkap seperti Agen Cimory yang ditutup di kota Metro,” Tutur Junaidi.

Kami telah menurunkan Timsus GMBI dan media untuk mencari kebenaran informasi dilingkungan setempat dimana gudang Agen Cimory berada guna melengkapi data data yang kami kumpulkan. Dengan metode menemui beberapa sumber informasi yang mengetahui keberadaan agen Cimory di Bandarsari tersebut, kita lakukan analisa dan pengkajian data untuk konfirmasi dan klarifikasi ke instansi pemerintah daerah yang membidangi dan berwenang terkait perijinan, perpajakan dan penegakan Perda.

Berdasar penelusuran Tim GMBI Distrik Lamteng ketika konfirmasi ke kepala kelurahan Bandarsari Bandarjaya Barat Pak Taruna selaku kepala kelurahan didampingi oleh Sahrudin Kepala Lingkungan (Kaling) IV Bandarsari di Kantor Kelurahan didapat informasi yang kongkrit dan ada point yang diduga ada pelanggaran peraturan tentang kelengkapan surat ijin usaha Agen Cimory Bandarsari yang diduga belum memenuhi kelengkapan perijinan dan sudah berjalan kurang lebih 1.5 tahun.

“Sungguh tidak tahu kalau dilingkungan wilayah kelurahan kerja saya ada rumah yang dijadikan gudang agen Cimory, apalagi didalam surat ijin lingkungan yang saya lihat dan cermati tidak ada tanda tangan mengetahui kepala kelurahan dan camat. Tentunya masalah ini harus di evaluasi ulang tentang kelengkapan perizinannya,” Kata Taruna Kepala kelurahan.

Ditambahkan oleh pernyataan Kaling IV Bandarsari, bahwa dirinya juga tidak tahu tentang kelengkapan perizinannya.

“Dan setahu saya hanya sebatas dapat informasi sepintas dari Kaling yang terdahulu sebelum saya menjabat. Tentang keberadaan Agen Cemory saya tidak sampai lihat kondisi kedalam karena sebelum saya menjadi Kaling sudah ada agen Cemory tersebut,” Ungkap Sahrudin.

“Kami sebagai lembaga kontrol sosial hanya ingin memastikan terlebih dahulu atas informasi masyarakat untuk kebenaran informasinya dan kami tim GMBI juga ingin mengetahui terkait BPJS tenaga kerja yang bekerja dan hak haknya sudah diberikan sesuai ketentuan ketenaga kerjaan tidak,” tegas Junaidi Ketua GMBI distrik Lamteng.

Bahkan tim kami juga menindaklanjuti untuk koordinasi dengan dinas terkait tentang keberadaan Agen Cimory dan Dinas instansi pemerintah daerah Lampung Tengah yang membidangi akan segera turun lapangan untuk melakukan cek kelengkapan administrasi perijinannya.

“Jika Agen Cimory Bandarsari terbukti melanggar ketentuan UU dan perda maka Satpol PP harus turun ke lokasi dan menutupnya seperti yang dilakukan oleh pemerintah daerah kota Metro”, Ungkap Junaidi

Investasi memang perlu didukung jika memenuhi kelengkapan perijinan usaha dan jika tidak usaha tersebut perlu di evaluasi dan dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku oleh yang berwenang agar tidak liar yang dapat berdampak pada pendapatan pajak dan masyarakat. (Tim-Red).